Digelar Tertutup! Besok Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU RI
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bakal digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), besok Rabu (22/5).
Rencananya sidang digelar pukul 09.00 WIB di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
"Sesuai jadwal sidang untuk perkara tersebut akan dilaksanakan besok pagi," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengutip laman Media Indonesia, Selasa (21/5).
Sidang sendiri dijadwalkan bakal digelar secara tertutup. Pasalnya, perkara yang dimohonkan oleh pemohon, yakni seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya masih dirahasiakan, berkaitan dengan tindak asusila.
DKPP dalam sidang perdana tersebut, juga bakal memanggil pihak terkait.
Saat dikonfrimasi, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut ada 'banyak' pihak terkait dalam perkara tersebut. Namun, ia enggan mengungkap namanya.
Raka juga masih enggan membeberkan siapa saja pihak terkait yang dipanggil oleh DKPP. Namun, ia menjelaskan para pihak terkait itu relevan dengan pokok perkara.
"Pada prinsipnya pihak terkait yang relevan dengan pokok perkara dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan," tandas Raka.
Diketahui, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangribuan melaporkan kasus itu ke DKPP sejak Kamis (18/4) lalu.
Ia mengatakan, hubungan Hasyim dengan kliennya sudah dijalin sejak Agustus 2023, tepatnya saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.
Kuasa hukum pengadu menekankan bahwa dugaan asusila itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara Hasyim selaku Ketua KPU RI dan korban yang merupakan petugas PPLN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu