Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Taati PTUN! Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 Mei 2024 | 18:24 WIB
Majelis Dewas KPK menunda putusan terkait  dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Dok SinPo)
Majelis Dewas KPK menunda putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Dok SinPo)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta -  Sidang pembacaan putusan terkait  dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024 ditunda Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Penundaan ini berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron.

"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Dewas KPK kata Tumpak, telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN.

Dia menyebut bahwa putusan PTUN itu berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat. Karena itu, Dewas menyatakan menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut.

"Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Adapun Nurul Ghufron disidang erik oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.Sementara, pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.rajamedia

Komentar: