Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dana Otsus Aceh Mau Naik, DPR Siapkan Badan Khusus Pengawas

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan - Humas DPR RI -
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — DPR RI mulai mematangkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Salah satu poin paling strategis yang mencuat adalah usulan kenaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
 

Tak hanya itu, DPR juga membuka peluang pembentukan badan koordinasi khusus untuk mengawasi sekaligus menyinkronkan program-program pembangunan berbasis Dana Otsus di Aceh.
 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, berbagai usulan yang berkembang dalam proses penyusunan revisi UU Pemerintahan Aceh telah masuk ke dalam draf usul inisiatif DPR.
 

Namun, seluruh substansi itu belum final karena masih akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
 

“Dari pengajuan itu 2,5 persen. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
 

Dana Otsus Jadi Sorotan
 

Usulan kenaikan Dana Otsus menjadi perhatian besar karena dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Aceh pascaperdamaian Helsinki.
 

Dalam skema yang berlaku saat ini, Aceh menerima Dana Otsus sebesar 2 persen dari DAU nasional. Kini, angka itu diusulkan naik menjadi 2,5 persen agar ruang fiskal daerah semakin kuat.
 

Bob Hasan menegaskan, keputusan akhir soal besaran Dana Otsus akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat pertama RUU melalui DIM.
 

“Kesepakatan itu nanti dibahas pada pembicaraan tingkat pertama melalui DIM bersama pemerintah,” ujarnya.
 

DPR Siapkan Badan Koordinasi Otsus
 

Selain soal anggaran, Baleg DPR juga mengakomodasi usulan pembentukan badan koordinasi khusus yang bertugas mengharmonisasikan pelaksanaan program Dana Otsus.
 

Badan tersebut dirancang bersifat koordinatif dan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh.
 

Menurut Bob Hasan, keberadaan badan itu diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
 

“Ya ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” katanya.
 

Pengawasan dan Efektivitas Jadi Fokus
 

DPR menilai keberadaan badan koordinasi penting agar penggunaan Dana Otsus lebih efektif, tepat sasaran, dan memiliki pengawasan yang lebih kuat.
 

Selama ini, pengelolaan Dana Otsus Aceh kerap menjadi sorotan, baik dari sisi efektivitas program maupun sinkronisasi kebijakan antarwilayah.
 

Karena itu, revisi UU Pemerintahan Aceh diharapkan mampu memperkuat tata kelola pembangunan sekaligus menjaga semangat kekhususan Aceh yang lahir dari proses perdamaian nasional.
 

Masa Berlaku Masih Dibahas
 

Baleg DPR juga belum memutuskan secara final soal batas waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam skema Otsus Aceh.
 

Dalam draf usul inisiatif DPR, beberapa ketentuan disebut tidak lagi mencantumkan batas waktu secara tegas dan masih menjadi ruang pembahasan bersama pemerintah.
 

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh diarahkan untuk memastikan pembangunan Aceh tetap berkelanjutan.
 

“Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah untuk mengisi DIM yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama sampai nantinya ditetapkan menjadi undang-undang,” tegas Bob Hasan.rajamedia

Komentar: