Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

CSIIS: Penundaan Pemilu Terjadi, Jika Gugatan Proposional Terbuka Di Kabulkan MK

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Januari 2023 | 18:50 WIB
Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari memprediksi dikabulkannya gugatan proposional terbuka berpotensi terjadinya penundaan Pemilu/Repro
Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari memprediksi dikabulkannya gugatan proposional terbuka berpotensi terjadinya penundaan Pemilu/Repro

Raja Media (RM), Politik - Gugatan terhadap Sistim Proporsional Terbuka ini diprediksi akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Keputusan MK itu justru berpeluang terjadinya penundaan pemilu, mengingat ada proses yang harus dilalui.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari dalam percakapannya kepada redaksi Raja Media Network (RMN), Kamis (26/1).

"MK akan meminta kepada DPR untuk kembali memperbaiki undang-undang, guna mengakomodasi Sistim Proporsional Tertutup. Hal itulah yang akan membuat pemilu tertunda. Karena putusan MK itu memerintahkan DPR untuk revisi undang-undang, tentunya itu butuh waktu. Bisa setahun, 2 tahun atau mungkin 3 tahun,” terang Sholeh.

Menurut Sholeh, kemungkinan tersebut sangat besar, karena sistim pemilu baik terbuka maupun tertutup itu tidak melanggar UUD 1945.

"Dengan begitu, keputusan MK nantinya akan memiliki dasar yang kuat, walau akan mendapat penolakan yang besar juga," ujar Sholeh.

Lanjut Sholeh, adanya keputusan MK itu, maka para pengusul penundaan pemilu akan mendapatkan legitimasi.

"Kita ingat saja, 3 Ketum parpol sempat melontarkan itu, yaitu Cak Imin, Zulhas dan Airlangga. Ketiganya memiliki kekuatan di DPR untuk kembali memainkan penundaan pemilu itu,” lanjut  itu.

Selanjutnya, lobby-lobby di DPR pun jauh akan lebih mudah, karena jika pemilu ditunda maka otomatis jabatan Presiden, DPR dan DPRD juga akan diperpanjang.

“Siapa yang tidak mau itu terjadi? Emang anggota DPR itu tidak mau tetap menjabat tanpa kampanye lagi? 2-3 tahun itu lama lo. Dan nanti keputusan itu semua akan berada di tangan mereka, semua bisa terjadi,” tegas Sholeh.

Walau begitu, keinginan penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan tersebut, bisa mentah jika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak dapat ditundukkan.

Karena sepanjang ini, kata Sholeh Megawati sangat taat kepada aturan dan konstitusi.

Megawati kata Sholeh dalam beberapa kesempatan secara tegas sudah menyatakan komitmennya tidak ada penundaan pemilu maupun jabatan presiden 3 periode.

“Kita saat ini bersyukur, masih ada Sang Penjaga Konstitusi Ibu Megawati. Beliau benar-benar tegak lurus dengan konstitusi, walaupun bisa saja nantinya penundaan pemilu itu dibuat menjadi konstitusional, melalui keputusan MK tentang Sistim Pemilu Tertutup,” sambung Sholeh.

Sholeh meminta kepada para Hakim-hakim Konstitusi di MK, benar-benar memperhatikan keinginan masyarakat dalam memutuskan gugatan sistim pemilu itu.

“Kita percaya MK akan memutuskan yang terbaik untuk bangsa, namun yang terbaik itu bisa saja waktunya belum tepat. MK semoga bijak melihat yang terlihat dan yang tersirat,” demikian tutup aktivis muda NU.rajamedia

Komentar: