Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BREAKING: Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek NAM Tersangka Korupsi Chromebook

Laporan: Firman
Kamis, 04 September 2025 | 17:35 WIB
Nadiem Makarim saat menjabat  Mendikbudristek - Foto: kemendikbudristek -
Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek - Foto: kemendikbudristek -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), NAM, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. 
 

Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp 2 triliun.
 

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
 

Disebut setelah Periksa 120 Saksi
 

Menurut Anang, penetapan NAM sebagai tersangka bukanlah langkah gegabah. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman mendalam dengan memeriksa puluhan saksi dan ahli.
 

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ungkapnya, menjelaskan proses yang telah dilakukan.
 

Akan Ditahan di Rutan Salemba 20 Hari

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa untuk kepentingan penyidikan, NAM akan segera ditahan.
 

"Penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.
 

Sebelumnya, NAM yang merupakan mantan menteri tersebut telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Ia diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam dan pada Selasa (15/7/2025) selama 9 jam.
 

Kasus Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

 

Kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah pada periode 2019-2022 ini telah menyeret sejumlah nama. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka sebelum akhirnya menetapkan NAM.
 

Kejaksaan menduga kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,98 triliun.
 

Ini Daftar 4 Tersangka Sebelumnya:

 

1. SW: Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
2. MUL: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. JT/JS: Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek NAM.
4. IBAM: Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
 

Dengan ditetapkannya NAM sebagai tersangka, penyidikan kasus megakorupsi ini memasuki babak baru. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.rajamedia

Komentar: