Yusril: Rehabilitasi Delpedro Otomatis Berlaku Lewat Putusan Hakim
RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Pemerintah merespons tuntutan aktivis Delpedro Marhaen yang meminta pemulihan nama baik dan ganti rugi setelah divonis bebas oleh pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya sebenarnya sudah otomatis terpenuhi melalui putusan pengadilan.
Menurut Yusril, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara jelas mencantumkan rehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat para terdakwa dalam amar putusannya.
“Majelis hakim secara eksplisit telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Jadi hak rehabilitasi sudah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Ganti Rugi Harus Lewat Praperadilan
Meski begitu, Yusril menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi materiil tidak bisa diberikan secara langsung oleh pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus melalui prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru, khususnya Pasal 173 hingga Pasal 177.
Karena itu, Delpedro dipersilakan mengajukan permohonan ganti rugi melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jika Delpedro mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme di KUHAP Baru. Ini bisa menjadi yurisprudensi penting,” jelasnya.
Apresiasi Sikap Delpedro Hadapi Sidang
Yusril juga mengapresiasi sikap Delpedro yang memilih menghadapi proses hukum hingga selesai di pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keberanian untuk membuktikan kebenaran melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek saat ditangkap dan berani membela diri secara gentleman di pengadilan. Dia telah melakukan itu dan terbukti bebas,” kata Yusril.
Jadi Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Lebih jauh, Yusril menilai kasus bebasnya Delpedro dan tiga aktivis lainnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan maupun penahanan.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum seharusnya dilakukan dengan dasar bukti yang kuat agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.
“Aparat sebaiknya berpikir ulang jika bukti belum kuat. Jika terdakwa dibebaskan, negara berkewajiban merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan akibat proses hukum itu,” tegasnya.
Delpedro Tuntut Pemulihan Nama Baik
Sebelumnya, Delpedro menyampaikan pesan terbuka kepada pemerintah agar negara memulihkan nama baik serta mengganti kerugian yang ia alami selama menjalani proses hukum.
Ia mengaku selama enam bulan mendekam di penjara, kehidupannya terdampak besar, mulai dari kehilangan pekerjaan, terhentinya pendidikan, hingga beban biaya persidangan.
“Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami serta mengganti kerugian materi yang kami alami,” ujarnya.![]()
Dunia 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Dunia | 1 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu