Aktivis Delpedro Bebas! Serukan Pembebasan Seluruh Tahanan Politik
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Aktivis Delpedro Marhaen menyerukan pembebasan seluruh tahanan politik di Indonesia setelah dirinya resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurut Delpedro, putusan tersebut tidak hanya menjadi kemenangan pribadi, tetapi juga harus menjadi momentum bagi pembebasan aktivis lain yang hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi.
“Kami berharap ini menjadi preseden. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah mereka yang memperjuangkan demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia. Karena itu mereka harus segera dibebaskan,” kata Delpedro di PN Jakarta Pusat.
Ia menilai putusan hakim tersebut bisa menjadi rujukan moral sekaligus hukum bagi para hakim di berbagai daerah yang sedang menangani kasus serupa.
“Bayangkan jika ketidakadilan itu terus bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya? Kemenangan ini bukan hanya milik kami berempat, tetapi milik masyarakat Indonesia yang masih menunggu keadilan,” ujarnya.
Minta Negara Pulihkan Nama Baik
Selain mendesak pembebasan para aktivis lain, Delpedro juga menyampaikan pesan terbuka kepada pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ia meminta negara melakukan rehabilitasi nama baik serta mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, proses kriminalisasi yang ia alami menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan pribadi maupun masa depannya.
“Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami serta mengganti kerugian materi yang telah kami alami,” tegasnya.
Delpedro mengaku selama menjalani proses hukum ia kehilangan pekerjaan, studinya terhenti, hingga harus menanggung berbagai biaya persidangan.
Empat Aktivis Dinyatakan Tidak Bersalah
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lain—Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—tidak bersalah dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025.
Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa langsung dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
Padahal sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 27 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada keempat aktivis tersebut.
Jaksa menilai mereka melanggar pasal penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Dalam proses persidangan, para terdakwa juga sempat dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong, penghasutan, hingga dugaan eksploitasi anak.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan ini sekaligus menutup perkara yang sempat menyita perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil.![]()
Dunia 6 hari yang lalu
Dunia | 1 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu



