Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Beberkan Peran NAM dari Rapat Tertutup hingga 'Mengunci' ChromeOS!

Dugaan Korupsi Chromebook!

Laporan: Firman
Kamis, 04 September 2025 | 18:56 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM), tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook - Foto: Dok Kejagung -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM), tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook - Foto: Dok Kejagung -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara detail memaparkan peran dan tindakan tersangka baru, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM), dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 
 

Nadiem diduga aktif memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk program digitalisasi sekolah, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
 

Awal Mula: Pertemuan dan Kesepakatan dengan Google
 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan bahwa tindakan Nadiem berawal pada Februari 2020. Saat itu, sebagai menteri, Nadiem melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.
 

“Perbuatan yang dilakukan adalah pada bulan Februari 2020, NAM menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan kementerian,” kata Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9).

Dari pertemuan itu, terjalin sebuah kesepakatan. 

 

“Dalam pertemuan itu dengan Google bahwa produk Google yaitu Chrome OS dan Chrome Management untuk membuat alat informasi dan teknologi,” ujarnya.
 

Rapat Tertutup dengan Headset via Zoom
 

Nurcahyo melanjutkan, untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar sebuah rapat tertutup pada 6 Mei 2020. Rapat yang dilakukan via Zoom ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kementerian.


“Melakukan rapat tertutup via zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM,” tutur Nurcahyo.
 

Yang hadir dalam rapat tersebut adalah Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbud Ristek berinisial T, serta dua Staf Khusus Nadiem, JT dan FH.

Jawab Surat Google dan 'Kunci' Spesifikasi
 

Kejagung juga mengungkap bahwa Nadiem secara pribadi menjawab surat dari Google yang menawarkan partisipasi alat TIK. 

 

Padahal, surat serupa sebelumnya tidak dijawab oleh menteri pendahulunya, Muhadjir Effendy, dengan alasan program serupa pernah gagal dan tidak cocok untuk sekolah di daerah tertinggal.

“Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis membuat kajian review dengan menyebut Chrome OS,” imbuhnya.

Langkah Puncak: Terbitkan Permendikbud yang 'Mengunci' ChromeOS
 

Meski telah menimbulkan pro dan kontra internal, Nadiem diduga tetap melanjutkan niatnya. Pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“NAM tetap menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022,” tegas Nurcahyo.
 

Kejagung menilai langkah ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik 2021 yang mensyaratkan prinsip terbuka dan tidak memihak.


Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
 

Akibat dari kebijakan yang dianggap memaksa dan menguntungkan satu vendor ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. 
 

“Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP,” tukas Nurcahyo.
 

Untuk itu, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 

Kejagung Masih Selidiki Keuntungan Pribadi Nadiem
 

Pihak Kejagung mengaku masih mendalami motif dan keuntungan apa yang didapatkan Nadiem dari kasus ini. 
 

“Semua itu masih kami dalami,” kata Nurcahyo.
 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu:
 

1. Jurist Tan (JT/JS): Staf Khusus Mendikbud Ristek

2. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek

3. Sri Wahyuningsih (SW): Eks Direktur SD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)

4. Mulyatsyah (MUL): Eks Direktur SMP (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)
 

Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, penyidikan kasus korupsi pengadaan yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia ini memasuki fase yang semakin kompleks.rajamedia

Komentar: