Benny Utama Dorong Restorative Justice: “Ujung Tombak Itu Bhabinkamtibmas!”

RAJAMEDIA.CO - Padang, Parlemen – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, melakukan kunjungan kerja reses ke Sumatera Barat, Rabu (28/5). Dalam rombongan Komisi III DPR RI yang menyambangi Padang itu, Benny tampil tegas dan bernas.
Ia mendorong penyamaan persepsi aparat penegak hukum soal konsep restorative justice.
“Restorative Justice Bukan Di-86-kan!”
Di hadapan Kapolda Sumbar dan jajaran, Benny menyampaikan harapan besarnya agar mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan ini tidak disalahpahami sebagai bentuk kompromi hukum.
“Jangan sampai restorative justice ini disalahartikan seperti istilah ‘di-86-kan’. Ini mekanisme resmi. Tujuannya justru menyelesaikan perkara pidana tertentu secara adil, efisien, dan bermartabat,” ujar Benny.
Ia menegaskan bahwa restorative justice bukanlah jalan pintas yang mengangkangi keadilan, tapi bentuk baru dari sistem hukum modern yang lebih manusiawi.
Peran Bhabinkamtibmas Jadi Kunci
Tak hanya bicara konsep, Benny membumi. Ia menyoroti posisi paling krusial di lapangan: Bhabinkamtibmas.
“Ujung tombak terdepan itu kepolisian. Dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu Bhabinkamtibmas. Maka merekalah yang harus paling paham apa itu restorative justice, apa yang boleh dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.
Ia bahkan menyarankan agar Kapolda Sumbar segera mengumpulkan seluruh jajarannya, terutama di lapisan paling bawah, guna menyamakan persepsi.
Jalan Menuju KUHAP Baru 2026
Menurut Benny, penerapan penuh restorative justice memang baru akan efektif setelah KUHAP baru lahir pada tahun 2026 mendatang. Namun, bukan berarti aparat bisa menunggu pasif.
“Kita harus mulai dari sekarang. Restorative justice ini barang baru, bukan hanya untuk kepolisian, tapi juga kejaksaan dan pengadilan,” katanya serius.
Restorative Justice Bertemu Hukum Adat Minang
Yang menarik, Benny juga menyentil kearifan lokal. Di Sumatera Barat, kata dia, semangat restorative justice sejatinya sudah lama hidup lewat hukum adat.
“Di Sumbar ini ada hukum adat yang bisa jadi rujukan. Restorative justice itu sebenarnya bukan hal asing. Tinggal bagaimana negara melegalisasi dan memformalkannya,” tutur Benny, yang juga dikenal dekat dengan nilai-nilai budaya Minang.
Pesan Penutup: Kurangi Beban Pengadilan, Wujudkan Keadilan Sosial
Di akhir kunjungannya, Benny menegaskan bahwa reformasi hukum harus lebih adaptif dan humanis. Restorative justice, katanya, adalah pintu masuk penting untuk mengurangi beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, sekaligus mewujudkan penyelesaian yang lebih berkeadilan di tengah masyarakat.
“Tidak semua perkara pidana harus masuk pengadilan. Ada cara lain yang lebih arif, lebih manusiawi, dan tak kalah tegas.”
Berita ini menjadi catatan penting dari kunjungan Komisi III DPR RI ke Ranah Minang—bahwa hukum tak melulu soal palu dan jeruji, tapi juga soal hati dan akal sehat.
Hukum | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu