Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Adies Kadir: DPR Tampung Usulan UU Omnibus Law Pemilu dan Parpol

Laporan: Firman
Jumat, 01 November 2024 | 18:49 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. [Foto: Repro/RMN]
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang mengatur soal pemilihan umum (Pemilu) hingga partai politik (Parpol). DPR RI bisa saja mengajukan suatu undang-undang untuk dibahas.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).


"Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR," ujar Adies Kadir.


Dikatakan Adies Kadir,  pembahasan undang-undang itu bakal ditentukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau Komisi II DPR RI.


Nantinya, kata Adies, dua alat kelengkapan dewan itu bakal melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa UU yang juga bakal mengatur partai politik itu perlu dikaji, meliputi kajian sosial, politik, budaya dan sebagainya.


"Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU," katanya.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.


Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

 

Dia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.rajamedia

Komentar: