Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Adian Napitupulu Bongkar Pungutan Aplikator: “Jangan Berlindung di Balik Kata Lumrah”

Laporan: Firman
Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:14 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu - Foto: Repro -
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu - Foto: Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti praktik pungutan tambahan yang dilakukan oleh aplikator transportasi daring. Ia menegaskan, tak boleh ada dalih “kelumrahan” untuk memungut uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
 

“Lumrah itu bukan hukum. Negara ini tidak boleh membiarkan praktik pungutan liar terselubung, meski dibungkus rapi oleh istilah-istilah manis,” tegas Adian dalam keterangannya mengutip Antara, Sabtu (14/6/2025).
 

Pungutan “Kelumrahan” Bernilai Triliunan

 

Adian membeberkan bahwa konsumen transportasi daring kerap dibebani biaya tambahan, antara lain:

 

- Biaya platform (Rp2.000)

- Biaya perjalanan aman (Rp1.000)
- Biaya hijau (Rp500)
 

Ketiganya tidak dipotong dari penghasilan pengemudi, melainkan dibebankan langsung ke konsumen. Ini terungkap dalam konferensi pers aplikator bersama Menhub pada 19 Mei lalu.
 

“Kalau dikalikan dengan 7 juta pengemudi yang melayani minimal satu perjalanan per hari, maka per hari total pungutannya bisa Rp24,5 miliar. Setahun? Bisa tembus Rp8,9 triliun!” ujar Adian.
 

Adian Minta DPR Kawal RDPU dengan Aplikator
 

Legislator dari Dapil Jawa Barat V ini meminta DPR tidak tinggal diam. Ia mendesak agar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendatang, para aplikator membuka seluruh data secara transparan.
 

“Jangan sampai DPR kecolongan. Pemasukan sebesar itu harus dipertanggungjawabkan. Jika memang legal, tunjukkan dasar hukumnya,” tegasnya.
 

Adian juga mengingatkan bahwa perhitungan ini belum termasuk potongan resmi 20 persen dari komisi pengemudi yang selama ini sudah berjalan.
 

“Kalau yang berdasarkan hukum dan yang katanya lumrah digabung, mungkin kita akan melihat pundi-pundi triliunan rupiah masuk ke aplikator. Negara harus hadir,” tandas Adian.rajamedia

Komentar: