Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kabar Baik untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Resmi Berlaku Selamanya

Laporan: Firman
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:51 WIB
Konfersi Pers Bakom RI - Foto: Istimewa -
Konfersi Pers Bakom RI - Foto: Istimewa -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen kini resmi berlaku permanen bagi UMKM yang memenuhi kriteria.
 

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan dan pemberdayaan UMKM sekaligus memberikan kepastian usaha dalam jangka panjang.
 

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menegaskan aturan baru tersebut justru memperpanjang fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM.
 

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” ujar Reghi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
 

Tak Lagi Dibatasi Waktu
 

Sebelumnya, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
 

Kini, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026, fasilitas tersebut berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
 

Menurut pemerintah, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia.
 

Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
 

Pemerintah juga memastikan fasilitas pembebasan PPh tetap berlaku bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
 

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar usaha mikro memiliki ruang tumbuh yang lebih besar sebelum masuk ke kewajiban perpajakan.
 

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro sekaligus mendukung UMKM naik kelas,” kata Reghi.
 

Pemerintah Sikat Akal-akalan Pajak
 

Di balik kebijakan yang berpihak kepada UMKM, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha demi mendapatkan fasilitas pajak ringan.
 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2024, sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total wajib pajak UMKM terindikasi melakukan fragmentasi usaha.
 

Modusnya adalah memecah perusahaan menjadi beberapa unit usaha kecil agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
 

Padahal secara ekonomi, usaha tersebut sudah masuk kategori yang seharusnya dikenakan tarif pajak normal.
 

Negara Berpotensi Rugi Triliunan
 

Praktik pemecahan usaha tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif bagi UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan.
 

Pemerintah memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik tersebut mencapai puluhan triliun rupiah.
 

“Fasilitas ini harus tepat sasaran dan benar-benar dinikmati UMKM yang berhak,” tegas Reghi.
 

Pendampingan Gratis untuk UMKM
 

Untuk memastikan pelaku usaha memahami aturan baru ini, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan.
 

Salah satunya berupa layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan digelar di berbagai daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi terkait penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.
 

UMKM Jadi Fondasi Ekonomi Nasional
 

Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar memperkuat ekosistem UMKM nasional.
 

Dengan pajak yang sederhana, kepastian usaha yang lebih kuat, dan pendampingan yang memadai, UMKM diharapkan semakin tumbuh, naik kelas, serta mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
 

“UMKM yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani pembukuan yang rumit. Cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” pungkas Reghi.rajamedia

Komentar: