Tok! Tembak Mati Bos Rental, Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Tangerang.
Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup serta dipecat dari militer. Sementara Sertu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan penadahan," ujar Hakim Ketua Letkol Arif Rachman, Selasa (25/3).
Vonis ini sama persis dengan tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman maksimal bagi para terdakwa.
Kronologi Mengerikan!
Kasus ini bermula saat Klk Bambang membeli mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri. Belakangan, diketahui bahwa mobil tersebut adalah unit rental yang digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna dan kemudian ditadahkan ke pihak lain.
2 Januari 2025 – Pemilik mobil, Ilyas Abdurrahman, mencurigai bahwa kendaraannya dibawa ke daerah Pandeglang. Bersama anaknya dan tim rental mobil, ia melacak dan menemukan mobil itu di daerah Saketi, Pandeglang.
Saat berusaha menghentikan mobil yang dibawa Sertu Akbar dan Sertu Rafsin, terjadi cekcok. Akbar sempat mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin mengambil senjata api dan menodongkannya ke arah Ilyas dan timnya.
Tiba-tiba, Klk Bambang datang dengan mobil lain dan menabrak Ilyas serta rombongannya. Para prajurit TNI ini kemudian melarikan diri dengan mobil Brio tersebut.
Tak tinggal diam, Ilyas dan tim rental langsung mengejar mereka hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.
Di lokasi itulah aksi brutal terjadi. Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental. Dua orang terluka.
Kemudian, dengan jarak hanya sekitar 1 meter, Bambang menembak Ilyas tepat di dada kanan. Nyawa bos rental itu pun melayang di tempat.
Restitusi Rp796 Juta, Pemecatan, dan Hukuman Berat
Selain penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Begitu juga dengan Rafsin, meski hukumannya lebih ringan, ia tetap harus membayar jumlah yang sama.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI dan sangat tidak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan.
Dengan vonis ini, diharapkan tidak ada lagi oknum prajurit yang menyalahgunakan wewenang dan bertindak di luar batas hukum.
Keadilan akhirnya ditegakkan!
Politik 3 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu