UU TNI Disahkan, Mahasiswa Demo! Puan: Baca Dulu, Baru Protes

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media - RUU TNI resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang, tapi gelombang penolakan langsung bermunculan. Sejumlah mahasiswa dan kelompok masyarakat di Surabaya, Blitar, dan Malang turun ke jalan, menolak aturan baru ini. Bahkan, judicial review sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons santai. Ia meminta masyarakat tidak buru-buru protes sebelum membaca isi aturan tersebut dengan baik.
"Ini baru selesai disahkan, penomorannya juga baru selesai. Jadi tolong baca dulu baik-baik. Apakah ada yang tidak sesuai? Apakah mencurigakan? Kalau memang tidak sesuai dengan harapan, baru lakukan tindakan protes," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (25/3).
Menurut Puan, jangan sampai ada pihak yang memprotes hanya karena termakan isu yang belum jelas.
"Kalau kemarin yang beredar tidak sesuai harapan, ya silakan protes. Tapi kalau belum baca, tolong baca dulu!" tegasnya.
Ramadan, Jangan Panas-Panasin!
Puan juga mengajak masyarakat menahan diri. Apalagi ini masih bulan suci Ramadan.
"Mari kita jalani puasa ini dengan berkah, damai, sampai selesai. Jangan terprovokasi, jangan bertindak gegabah," pesannya.
Ia juga meminta agar aksi-aksi protes dilakukan dengan tertib dan damai, tanpa kekerasan atau provokasi.
"Tolong baca dulu, sudah ada di website DPR dan bisa diakses publik," tandasnya.
Sementara itu, UU TNI yang baru ini memang menuai kontroversi. Salah satu poin perubahan yang jadi sorotan adalah TNI aktif kini bisa menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
Kelompok sipil menilai ini bisa mengarah ke militerisasi jabatan sipil. Tapi pemerintah berdalih aturan ini dibuat untuk memperkuat peran TNI dalam bidang strategis.
TNI Bisa Masuk Kementerian? Ini Isinya!
RUU TNI resmi disahkan DPR menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang menuai kontroversi, salah satunya terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Dalam aturan lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Namun, di UU yang baru, aturan itu direvisi. Kini, TNI aktif bisa menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, termasuk:
✔ Kemenko Polhukam
✔ Kementerian Pertahanan
✔ Dewan Pertahanan Nasional
✔ Intelijen Negara
✔ Siber dan Sandi Negara
✔ Kesekretariatan Presiden dan Militer Presiden
Aturan inilah yang memicu gelombang penolakan di berbagai daerah. Bahkan, UU ini juga sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR dan pemerintah mengklaim aturan ini dibuat untuk memperkuat peran TNI dalam bidang strategis. Tapi kelompok sipil khawatir, militerisasi jabatan sipil bakal mengancam demokrasi.
Puan sendiri memilih bersikap tenang dan meminta masyarakat bersabar. "Kalau memang ada yang tidak sesuai, silakan kritisi. Tapi ya, baca dulu!" tandasnya.
Pro dan kontra pun terus bergulir. Masyarakat kini tinggal menunggu, apakah judicial review di MK akan membatalkan aturan ini atau tidak.
Politik 3 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu