Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KY Diserbu 592 Aduan Hakim Nakal! Lima Dipecat, KY: Main Perkara Siap Dipidana

Laporan: Firman
Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:16 WIB
Ilustrasi Komisi Yudisial - Repro -
Ilustrasi Komisi Yudisial - Repro -

RAJAMEDIA.CO — Semarang — Komisi Yudisial (KY) mengungkap lonjakan laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026.
 

Sebanyak 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) masuk ke KY hanya dalam enam bulan pertama tahun ini.
 

Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
 

“Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” ujar Anggota KY Abhan Misbah di Semarang, dikutip, Sabtu (6/6/2026).
 

Lima Hakim Dipecat Tidak Hormat
 

Abhan menjelaskan laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
 

Dari berbagai kasus yang ditangani, tujuh perkara bahkan telah diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
 

Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
 

Langkah tegas tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah lembaga peradilan.
 

Gaji Naik 280 Persen, Hakim Jangan Main-main
 

Abhan juga mengingatkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
 

Karena itu, para hakim dituntut bekerja profesional, menjaga integritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.
 

Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk bermain perkara atau melakukan transaksi ilegal dalam penanganan kasus.
 

“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka kalau ada transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” tegasnya.
 

Eksaminasi Putusan Hakim Meningkat
 

Selain soal etik, KY juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.
 

Abhan menilai fenomena tersebut justru positif karena menjadi alat kontrol terhadap kualitas putusan pengadilan.
 

Menurutnya, kualitas putusan hakim ke depan akan menjadi salah satu indikator penting dalam promosi jabatan.
 

“Eksaminasi bisa menjadi sarana menilai kualitas dan kinerja hakim,” ujarnya.
 

KY Ingin Peradilan Bersih dan Profesional
 

KY menegaskan pengawasan etik terhadap hakim akan terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
 

Dengan meningkatnya pengawasan dan transparansi, KY berharap kualitas putusan pengadilan semakin baik serta bebas dari praktik-praktik menyimpang.
 

Pesan keras KY jelas: hakim yang bermain perkara siap berhadapan dengan sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga pidana.rajamedia

Komentar: