KY Diserbu 592 Aduan Hakim Nakal! Lima Dipecat, KY: Main Perkara Siap Dipidana
RAJAMEDIA.CO — Semarang — Komisi Yudisial (KY) mengungkap lonjakan laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) masuk ke KY hanya dalam enam bulan pertama tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” ujar Anggota KY Abhan Misbah di Semarang, dikutip, Sabtu (6/6/2026).
Lima Hakim Dipecat Tidak Hormat
Abhan menjelaskan laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Dari berbagai kasus yang ditangani, tujuh perkara bahkan telah diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Langkah tegas tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah lembaga peradilan.
Gaji Naik 280 Persen, Hakim Jangan Main-main
Abhan juga mengingatkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Karena itu, para hakim dituntut bekerja profesional, menjaga integritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk bermain perkara atau melakukan transaksi ilegal dalam penanganan kasus.
“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka kalau ada transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” tegasnya.
Eksaminasi Putusan Hakim Meningkat
Selain soal etik, KY juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.
Abhan menilai fenomena tersebut justru positif karena menjadi alat kontrol terhadap kualitas putusan pengadilan.
Menurutnya, kualitas putusan hakim ke depan akan menjadi salah satu indikator penting dalam promosi jabatan.
“Eksaminasi bisa menjadi sarana menilai kualitas dan kinerja hakim,” ujarnya.
KY Ingin Peradilan Bersih dan Profesional
KY menegaskan pengawasan etik terhadap hakim akan terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan meningkatnya pengawasan dan transparansi, KY berharap kualitas putusan pengadilan semakin baik serta bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Pesan keras KY jelas: hakim yang bermain perkara siap berhadapan dengan sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga pidana.![]()
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu