Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Ketua KPU Resmi Dipecat, Terbukti Lakukan Asusila

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:50 WIB
Ketua KPU Hasyim Aya'ri. (Foto: Repro)
Ketua KPU Hasyim Aya'ri. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 

 

Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatannya,setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bersalah terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

 

Putusan DKPP dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

 

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," sambungnya.

 

Dalam sidang putusan itu, Hasyim Asy'ari hadir secara daring melalui zoom. 

 

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus Asusila pada Kamis, 18 April 2024.

 

"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP," ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

 

Ia menduga Hasyim Asy'ari telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya. 

Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.rajamedia

Komentar: