DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada Masih Mengacu pada Prolegnas
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini masih merujuk pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus menjadi respons atas ruang yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pengaturan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, kewenangan untuk menyusun mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Sejauh ini, belum ada keputusan untuk menggabungkan kedua aturan tersebut.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa silakan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang mensimulasikan bagaimana undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia bersamaan, apakah terpisah, itu diserahkan kepada pembuat undang-undang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kepatuhan pada Prolegnas Jadi Dasar Pembahasan Terpisah
Dasco menjelaskan bahwa berdasarkan draf legislasi yang ada, hanya RUU Pemilu yang masuk dalam daftar Prolegnas, sementara RUU Pilkada belum tercantum sebagai prioritas. Hal ini menjadi alasan mengapa pembahasan keduanya masih dilakukan secara terpisah.
“Pasti bahwa pilkadanya kan tidak masuk Prolegnas. Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus, bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPR akan tetap patuh pada ketentuan yang telah diputuskan dalam Prolegnas, meskipun MK memberikan ruang untuk berbagai kemungkinan mekanisme penyusunan regulasi.
Fleksibilitas Dinamis dan Perhatian pada Partisipasi Publik
Meski saat ini fokus pada agenda yang sudah terjadwal, Dasco menilai dinamika ke depan masih bersifat fleksibel, bergantung pada perkembangan situasi politik dan hukum. DPR tetap membuka diri terhadap masukan masyarakat untuk menjaga transparansi dalam proses pembentukan regulasi.
“Tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan, walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” tuturnya.![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
