Marwan Dasopang Kaget! KPK Ungkap Dugaan Suap Rp17 Miliar ke Pansus Haji
RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku terkejut dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan upaya suap kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyiapan dana sekitar US$1 juta atau setara Rp17 miliar yang diduga dimaksudkan untuk memengaruhi proses penyelidikan Pansus Haji DPR.
Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan upaya menghentikan investigasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan haji yang saat itu tengah didalami DPR.
Marwan: Saya Tidak Tahu Soal Suap Itu
Marwan yang juga pernah menjadi anggota Pansus Haji 2024 menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya upaya pemberian uang “pelicin” selama proses kerja Pansus berlangsung.
“Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Nggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus tugas Pansus,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menegaskan bahwa tim Pansus bekerja secara serius dan profesional dalam menyelidiki persoalan distribusi kuota haji.
Pansus Sampai Turun ke Arab Saudi
Menurut Marwan, keseriusan Pansus Haji terlihat dari langkah investigasi yang dilakukan hingga ke Arab Saudi.
Tim Pansus bahkan melakukan penelusuran langsung di Mekah untuk memperoleh data terkait distribusi kuota haji tambahan.
“Bahkan saking seriusnya kita di Mekah itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke aparat penegak hukum,” kata Marwan.
Hasil investigasi tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Skema Kuota 50:50 Dinilai Menyimpang
Marwan juga menegaskan bahwa salah satu temuan penting Pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai aturan, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Menurutnya, perbedaan skema tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam laporan final Pansus Haji.
KPK Ungkap Dugaan Upaya Mengondisikan Pansus
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan adanya upaya untuk “mengondisikan” Pansus Haji DPR melalui penyiapan dana sekitar US$1 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari fee biro travel haji khusus dan disiapkan melalui perantara untuk memengaruhi proses penyelidikan.
Namun demikian, KPK menyatakan upaya tersebut tidak berhasil karena anggota DPR menolak tawaran tersebut.
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.![]()
Daerah 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Daerah | 5 jam yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu