Tim RIDO Tak Akui Kemenangan Pramono-Rano Karno, Bersiap Ajukan Gugatan Ke MK!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Pengesahan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta oleh KPU Jakarta yang memenangkan pasangan calon (Paslon) Pramono Anung - Rano Karno ditolak Paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Rekapitulasi suara Pilkada sendriri ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu siang, (8/12).
Selanjutnya, tim pemenangan RIDO untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa tim hukum mereka akan segera mengajukan gugatan ke MK.
"Dalam 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Ramdan saat konferensi pers di DPD Golkar Jakarta.
Dikatakan Ramdan, langkah gugatan tersebut bukan bertujuan untuk mencegah kemenangan pihak lain, melainkan untuk memastikan bahwa proses demokrasi dan kualitas penyelenggaraan Pilgub dihargai.
Ramdan menambahkan bahwa tim gabungan dari partai, pasangan calon, dan profesional telah mempersiapkan laporan untuk diajukan ke MK.
Mereka telah melakukan konsultasi dengan berbagai ahli terkait permasalahan yang dihadapi.
"Kami percaya Mahkamah Konstitusi adalah rumah hukum yang terakhir yang akan memproses dan memutuskan masalah ini sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2024 menjadi objek sengketa yang akan segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Muslim.
Menu Muslim, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang ada, yang telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Ramdan Alamsyah sebelumnya.
Ditegaskannya, bahwa sesuai dengan peraturan PMK Nomor 23 Tahun 2024, tim hukum RIDO akan mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari kerja, dengan batas waktu paling lambat Rabu, 11 Desember 2024.
"Tim hukum sedang memproses semua bukti pelanggaran dan siap untuk mengajukan gugatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh MK," tutup Muslim.
Diketahui, KPU DKI telah resmi menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), berhasil meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih suara sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih suara sebanyak 459.230 suara atau 10,53 persen.
Pengumuman hasil rekapitulasi ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu