KPU Jakarta Tegaskan Kemenangan Pramono-Rano Sah, Meski Dua Saksi Paslon Menolak!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 dinyatakan Komisisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tetap sah, kendati saksi dari dua pasangan calon (paslon) menolak menandatangani dokumen tersebut.
Penegasan itu disampaikan Anggota KPU DKI, Dody Wijaya, kepadawartawan, Minggu (8/12).
Dody mengatakan, bahwa tidak ditandatanganinya rekapitulasi oleh saksi paslon tak mempengaruhi keabsahan dan legitimasi proses rekapitulasi yang telah dilakukan.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi dari proses rekapitulasi," ujar Dody.
Dody menegaskan bahwa KPU DKI siap menghadapi langkah hukum yang mungkin ditempuh oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada.
"Jika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU DKI siap membawa seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan," ungkap dia.
"Kami sudah siapkan data dan dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK. Semuanya sudah kami siapkan," sambungnya.
Dody pun memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi serta integritas dalam setiap tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, KPU DKI telah resmi menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), berhasil meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih suara sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih suara sebanyak 459.230 suara atau 10,53 persen.
Pengumuman hasil rekapitulasi ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu