Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Telusuri Asal 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Nonaktif

Laporan: Firman
Senin, 22 Desember 2025 | 14:15 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat mengumumkan OTT KPK Bupati Bekasi - Dok. RRI -
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat mengumumkan OTT KPK Bupati Bekasi - Dok. RRI -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri sumber kepemilikan aset tanah milik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 
 

Langkah ini menyusul temuan kejanggalan pada mayoritas aset tanah yang dilaporkan tanpa keterangan asal-usul perolehan.
 

Dari total 31 bidang tanah yang tercatat atas nama Ade, sebanyak 29 bidang tidak mencantumkan sumber perolehannya. Padahal, pencantuman asal-usul aset merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN.
 

KPK: Asal-usul Aset Akan Dicek
 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap data aset yang dilaporkan oleh Ade.
 

“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12/2025).
 

Menurut Budi, jika kolom asal perolehan aset kosong, berarti informasi tersebut tidak diisi oleh pelapor LHKPN.
 

“Betul, seharusnya asal-usul ditulis oleh pelapor LHKPN,” ujarnya.
 

Nilai Tanah Capai Rp76,5 Miliar
 

Berdasarkan data LHKPN, Ade Kuswara Kunang melaporkan kepemilikan 31 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp76,5 miliar. Namun, hanya dua bidang tanah yang tercatat sebagai hasil perolehan sendiri.
 

Dua bidang tanah tersebut berada di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp435 juta. Sementara 29 bidang lainnya tidak disertai keterangan sumber perolehan, sehingga memicu tanda tanya besar.
 

OTT KPK dan Dugaan Uang Ijon Proyek
 

Ade sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
 

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan proyek yang terkait dugaan suap tersebut sejatinya baru akan dikerjakan pada tahun depan.
 

“Uang yang diterima diduga merupakan uang muka atau jaminan proyek,” kata Asep.rajamedia

Komentar: