Revisi UU Persaingan Usaha, Herman Khaeron: BUMN Tak Bisa Disamakan dengan Swasta!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa perlakuan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh disamakan dengan sektor swasta. Penegasan ini mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang saat ini tengah digodok DPR RI.
Menurut Herman, revisi UU tersebut harus secara tegas memisahkan aturan antara private sector dan BUMN, mengingat BUMN tidak semata-mata entitas bisnis, melainkan instrumen negara dalam mengelola cabang-cabang produksi strategis.
BUMN Jalankan Mandat Negara, Perlu Klausul Khusus
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi VI DPR RI, Senin (2/2/2026), Herman menegaskan pentingnya klausul tersendiri bagi BUMN dalam undang-undang persaingan usaha.
“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara,” ujar Herman.
Ia menilai, tanpa pemisahan yang jelas, regulasi justru berpotensi melemahkan peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional.
KPPU Jangan Salah Arah Jaga Kekayaan Bangsa
Herman juga menyoroti peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menurutnya harus kembali pada filosofi dasar pembentukannya, yakni mencegah penguasaan kekayaan nasional oleh segelintir kelompok.
Menurut Herman, BUMN merupakan salah satu pilar utama ekonomi negara yang memiliki mandat ganda: menciptakan nilai ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai terbalik. Yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dijagain, kemudian yang konglomerasi jangan dibiarkan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi kritik terhadap pendekatan persaingan usaha yang dinilai terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan fungsi strategis BUMN.![]()
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
