Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Revisi UU Persaingan Usaha, Herman Khaeron: BUMN Tak Bisa Disamakan dengan Swasta!

Laporan: Halim Dzul
Senin, 02 Februari 2026 | 20:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron - Tangkapan layar TV Parlemen -
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron - Tangkapan layar TV Parlemen -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa perlakuan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh disamakan dengan sektor swasta. Penegasan ini mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang saat ini tengah digodok DPR RI.
 

Menurut Herman, revisi UU tersebut harus secara tegas memisahkan aturan antara private sector dan BUMN, mengingat BUMN tidak semata-mata entitas bisnis, melainkan instrumen negara dalam mengelola cabang-cabang produksi strategis.
 

BUMN Jalankan Mandat Negara, Perlu Klausul Khusus
 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi VI DPR RI, Senin (2/2/2026), Herman menegaskan pentingnya klausul tersendiri bagi BUMN dalam undang-undang persaingan usaha.
 

“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara,” ujar Herman.
 

Ia menilai, tanpa pemisahan yang jelas, regulasi justru berpotensi melemahkan peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional.
 

KPPU Jangan Salah Arah Jaga Kekayaan Bangsa
 

Herman juga menyoroti peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menurutnya harus kembali pada filosofi dasar pembentukannya, yakni mencegah penguasaan kekayaan nasional oleh segelintir kelompok.
 

Menurut Herman, BUMN merupakan salah satu pilar utama ekonomi negara yang memiliki mandat ganda: menciptakan nilai ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 

“Jangan sampai terbalik. Yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dijagain, kemudian yang konglomerasi jangan dibiarkan,” tegasnya.
 

Pernyataan ini menjadi kritik terhadap pendekatan persaingan usaha yang dinilai terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan fungsi strategis BUMN.rajamedia

Komentar: