Adang Daradjatun Dorong Reformasi Total Polri–Kejaksaan: Regulasi Tak Cukup, Kultur Harus Berubah!
RAJAMEDIA.CO - Surabaya, Legislator — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan RI tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Selain pembenahan regulasi, perubahan kultur, pola pikir, dan etika aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci utama untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Penegasan tersebut disampaikan Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Reformasi Penegakan Hukum Jadi Keniscayaan
Adang menjelaskan, kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Komisi III DPR RI mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan, seiring meningkatnya perhatian dan ekspektasi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi ini bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Adang.
Perubahan Mentalitas Jadi Kunci
Politisi Fraksi PKS itu menekankan bahwa perubahan regulasi dan kebijakan internal belum dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan reformasi. Reformasi sejati, kata Adang, harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
“Reformasi tidak cukup berhenti di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana nilai etik dan profesionalisme itu hadir dalam setiap penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Lebih lanjut, Adang menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta konsistensi aparat dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum,” tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.
Evaluasi Kultural dan SDM Aparat
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga menggali gambaran komprehensif terkait pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, Komisi III turut mendengarkan penjelasan mengenai penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Jawa Timur.
Mantan Wakapolri ini berharap, melalui dialog langsung dan evaluasi di lapangan, reformasi penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan Kejaksaan.![]()
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
