KPK Pastikan Kasus Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung, Beda dengan OTT Banten
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK.
Penanganan perkara ini dipastikan berbeda dengan kasus jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seluruh proses hukum perkara Hulu Sungai Utara ditangani langsung oleh KPK, tanpa pelimpahan ke institusi lain.
“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara
Asep menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada dugaan pemerasan semata. Jika dalam proses penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi lain, termasuk yang melibatkan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), KPK memastikan akan menindaklanjutinya.
“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Meski demikian, untuk saat ini KPK masih memfokuskan penyidikan pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.
OTT ke-11 KPK Sepanjang 2025
Kasus ini bermula dari OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Tiga Tersangka, Satu Masih Buron
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni:
1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari Hulu Sungai Utara
2. Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen
3. Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun hingga saat ini, baru Albertinus dan Asis yang ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi masih berstatus buron dan dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Kasus Banten Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Asep juga menegaskan perbedaan signifikan dengan OTT di Banten yang dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan yang melibatkan seorang jaksa, penasihat hukum, dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan.
Berbeda dengan kasus di Kalimantan Selatan, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus Banten ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Penegasan ini sekaligus menutup spekulasi publik terkait adanya kesamaan penanganan antara dua perkara tersebut.
Dengan langkah tegas ini, KPK kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik korupsi, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum sendiri.![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
