Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rikwanto: Penjambretan Sleman Tewaskan Pelaku Satu Perkara, Case Closed!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 29 Januari 2026 | 07:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan, penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung tewasnya pelaku harus dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa hukum utuh, bukan dua kasus terpisah sebagaimana berkembang dalam perdebatan publik.
 

Penegasan tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
 

Satu Perkara, Satu Alur Kejadian
 

Menurut Rikwanto, sejak peristiwa penjambretan hingga pelaku meninggal dunia, seluruh kejadian tersebut merupakan satu kesatuan hukum dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
 

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa TKP, mulai dari TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia. Itu satu rangkaian,” tegasnya.
 

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran langsung setelah peristiwa penjambretan yang tergolong sebagai tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 

Dasar Hukum Pengejaran Jelas
 

Rikwanto menegaskan, tindakan pengejaran yang dilakukan korban maupun warga memiliki dasar hukum yang sah.
 

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu dapat melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
 

Tidak Ada Niat Membunuh
 

Dalam pandangan Rikwanto, peristiwa yang berujung meninggalnya pelaku tidak mengandung unsur kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa (mens rea).
 

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tetapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” ujarnya.
 

Tolak Penerapan Pasal Lalu Lintas
 

Rikwanto juga menolak jika peristiwa tersebut dipisahkan dan dikualifikasikan sebagai perkara lalu lintas. Menurutnya, unsur kelalaian dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi.
 

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” tegasnya.
 

Case Closed
 

Sebagai penutup, Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka secara hukum perkara tersebut harus dihentikan.
 

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.rajamedia

Komentar: