Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Registrasi SIM Biometrik Mulai 2026, DPR Pasang Rem Privasi!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:22 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono - Humas DPR -

 RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik melalui pemindaian wajah mulai 2026 mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan, kebijakan tersebut harus dibarengi jaminan mutlak atas privasi dan keamanan data biometrik warga negara.
 

Dave menegaskan, pengelolaan data biometrik tidak boleh dilakukan secara serampangan. Negara wajib hadir memastikan standar perlindungan data diterapkan secara ketat, transparan, dan dapat diaudit.
 

“Pemerintah dan operator harus memastikan bahwa proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Dave dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
 

Hak Publik Harus Dilindungi
 

Menurut Dave, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana data biometrik mereka dikelola, disimpan, serta siapa yang bertanggung jawab atas perlindungannya.
 

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana data mereka dikelola dan siapa yang memegang kendali atas perlindungan tersebut,” tegas politisi Partai Golkar itu.
 

Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan meminta penjelasan langsung dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para operator seluler terkait kesiapan infrastruktur, sistem keamanan, hingga mekanisme pengawasan kebijakan tersebut.
 

Masa Transisi Harus Dimanfaatkan Maksimal
 

Dave menilai masa transisi yang dimulai Januari 2026 menjadi fase krusial. Periode ini harus digunakan untuk uji sistem keamanan, edukasi publik, serta penyesuaian teknis agar kebijakan tidak menimbulkan risiko baru di tengah masyarakat.
 

“Masa transisi ini harus dimanfaatkan secara optimal agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan keraguan atau celah keamanan,” ujarnya.
 

Tak Boleh Bergantung Satu Pihak
 

Komisi I juga menekankan pentingnya pengawasan independen lintas institusi. Tata kelola data biometrik, kata Dave, tidak boleh bergantung pada satu pihak semata.
 

“Pengawasan lintas institusi mutlak diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan data,” katanya.
 

Ia menegaskan, meski DPR mendukung penguatan keamanan digital nasional, hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.
 

“Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” tandasnya.
 

Registrasi Biometrik untuk Tekan Kejahatan Digital
 

Sebelumnya, Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan penerapan registrasi SIM berbasis face recognition bagi pelanggan baru, yang akan diberlakukan bertahap mulai 1 Januari 2026.
 

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut kebijakan ini dirancang untuk memutus mata rantai kejahatan digital, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis social engineering.
 

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Sementara data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
 

“Kerugian penipuan digital sudah lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call. Inilah alasan kami mendorong registrasi SIM berbasis biometrik,” ungkap Edwin.
 

Penerapan Bertahap hingga Full Biometrik
 

Untuk tahap awal, sistem registrasi akan bersifat hybrid. Mulai 1 Januari 2026, pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan NIK seperti sistem lama atau menggunakan verifikasi biometrik wajah.
 

Penerapan penuh akan dimulai 1 Juli 2026, di mana seluruh pelanggan baru wajib menggunakan metode biometrik.
 

“Per 1 Juli 2026 sudah full biometrik. Ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.
 

Operator seluler juga telah mengadopsi standar keamanan ISO 27001 serta teknologi liveness detection guna mencegah pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data biometrik.
 

Namun demikian, DPR menegaskan satu hal: teknologi boleh maju, tetapi hak privasi warga negara tidak boleh mundur.rajamedia

Komentar: