Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tak Diatur UU, Penonaktifan Cuma Modus Elite Partai untuk Selamatkan Sahroni Cs

Laporan: Zulhidayat Siregar
Senin, 01 September 2025 | 17:16 WIB
(dari kiri) Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Istimewa
(dari kiri) Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Istimewa

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, DPR - Politikus senior Agung Mozin meminta masyarakat tidak terkecoh dengan manuver para pimpinan partai politik yang mencoba meredam emosi publik dengan menonaktifkan para anggotanya di DPR yang tengah menjadi sorotan. 

 

Karena Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengatur adanya mekanisme penonaktifan anggota dewan.

 

"Di dalam UU MD3, tidak ada istilah menonaktifkan anggota DPR. Yang ada memberhentikan anggota DPR. Kemudian di-PAW (pergantian antar waktu)," jelas Agung seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram-nya @Agung Mozin Senin (1/9/2025).

 

Dia menegaskan hal tersebut terkait langkah pimpinan NasDem dan PAN yang masing-masing sama-sama menonaktifkan dua anggotanya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN).

 

Pernyataan dan ulah mereka yang tidak etis sebelumnya dinilai sebagai penyulut aksi besar-besaran masyarakat berdemo bahkan hingga menjarah rumah empat wakil rakyat tersebut.

 

"Kalau menonaktifkan artinya, bisa saja orang tersebut, anggota DPR tersebut, diberi waktu untuk jalan-jalan, belanja ke luar negeri, santai-santai tetapi masih dibayar oleh negara," kata bekas politikus PAN ini menambahkan.

 

Karena itu Agung Mozin mengingatkan publik mewaspadai istilah yang digunakan oleh para pimpinan partai politik itu. Menurutnya, penggunaan istilah penonaktifan hanya modus untuk mengakali publik. Karena sejatinya elite partai itu bermaksud untuk menyelamatkan kadernya yang saat ini tengah mendapat kecaman luas.

 

"Hati-hati! Sekali lagi hat-hati! Di tengah kemarahan rakyat, ketua umum partai sedang bersilat lidah untuk menyelamatkan orang-orang yang mereka sayangi, yang mungkin selama ini menjadi salah satu donatur partai," tandasnya.

 

Sebelumnya, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini juga menyatakan hal senada. Kalau yang dimaksud nonaktif itu adalah pemberhentian sebagai anggota DPR, dia menjelaskan, yang harus dilakukan partai adalah melakukan PAW.

 

Sebab, pemberhentian sementara hanya berlaku untuk anggota DPR yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana. "Dalam hal ini memang yang paling tepat adalah si anggota DPR mengundurkan diri agar bisa dilakukan pergantian antarwaktu," tandasnya.rajamedia

Komentar: