Tramadol Berkedok Kios Pulsa, Komisi IV Sebut Pengawasan Pemkot Bekasi Masih Lemah
RAJAMEDIA.CO - Kota Bekasi – Peredaran obat keras jenis G dan tramadol di Kota Bekasi kembali jadi sorotan. Meski aparat bergerak, praktik penjualan ilegal masih terus berulang dengan pola yang sama: berkedok kios pulsa hingga toko kosmetik.
Akhir Januari 2026, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 17 penjual tramadol di 13 titik berbeda. Penangkapan ini menguak fakta bahwa bisnis gelap obat keras masih leluasa beroperasi di tengah pemukiman warga.
DPRD: Pemkot Kerap Kecolongan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai Pemerintah Kota Bekasi tak bisa menutup mata.
“Apakah Pemkot Bekasi kecolongan? Jawabannya iya, jika praktik ini terus berulang di titik dan pola yang sama. Penjual tramadol berkedok kios pulsa atau kosmetik bukan fenomena baru,” tegas Wildan, belum lama ini.
Menurutnya, maraknya kasus serupa menunjukkan lemahnya deteksi dini dan koordinasi lintas instansi.
Pengawasan RT hingga Kecamatan Dinilai Tumpul
Wildan menyebut, pengawasan dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat belum optimal. Jika titik-titik lama kembali muncul, artinya sistem monitoring belum berjalan efektif.
“Kalau masih banyak ditemukan, itu tanda lemahnya deteksi dini, monitoring, dan koordinasi lintas instansi. Bukan sekadar kurang kewenangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pengawasan tak boleh lagi bersifat reaktif—bergerak setelah ada kasus viral atau laporan warga.
Satpol PP Harus Diperkuat
Wildan mendorong peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi (Satpol PP) dievaluasi dan diperkuat. Satpol PP dinilai memiliki kewenangan strategis dalam penertiban dan penutupan usaha ilegal.
“Efektivitas Satpol PP perlu dievaluasi. Penertiban tidak boleh hanya simbolik,” tegasnya.
Namun ia juga menekankan, pemberantasan tak cukup berhenti di penutupan kios.
Operasi Gabungan dan Proses Hukum
Wildan meminta Pemkot Bekasi membangun koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Diperlukan monitoring berbasis pemetaan wilayah rawan, patroli berkelanjutan, serta operasi gabungan dengan BPOM dan Polri. Penindakan jangan berhenti di administratif, tapi harus berujung proses hukum,” tandasnya.
Peredaran obat keras bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi ancaman serius bagi generasi muda. Bekasi kini dituntut bukan hanya sigap menangkap, tetapi mampu mencegah sebelum korban berikutnya jatuh.![]()
Dunia 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu