Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Soroti Putusan MK, Bima Arya: Indonesia Penting Memiliki Sistem Pemilu Ajeg!

Laporan: Firman
Minggu, 06 Juli 2025 | 04:28 WIB
Wamendagri Bima Arya - Repro -
Wamendagri Bima Arya - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Badung, Polkam – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. 
 

Dalam keterangannya di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7), Bima menegaskan pentingnya Indonesia memiliki sistem pemilu yang ajeg, berkelanjutan, dan tidak berubah-ubah setiap periode.

 

“Kita perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan. Kalau bergonta-ganti sistem setiap pemilu, maka Indonesia tidak akan punya fondasi demokrasi yang kokoh,” tegas Bima Arya.

 

Putusan MK Belum Final?
 

Seperti diketahui, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dari pemilu lokal (DPRD, gubernur, bupati/wali kota). Skema lima kotak suara dalam satu hari yang selama ini dikenal sebagai "pemilu serentak", tidak lagi berlaku.
 

Namun, Bima menegaskan bahwa belum ada kesimpulan akhir dari pemerintah terkait implementasi langsung atas putusan tersebut. Menurutnya, pemerintah tengah mendalami isi putusan MK agar tidak bertabrakan dengan konstitusi.
 

“Putusan MK ini masih kami pelajari. Revisi Undang-Undang Pemilu tetap berjalan, tapi harus senafas dan selaras dengan UUD 1945,” katanya.

 

Konflik Tafsir Rezim Pemilu
 

Menurut Bima, akar persoalan bukan semata pada teknis pelaksanaan, tapi juga pada perbedaan tafsir soal rezim pemilu dan pilkada. MK menilai keduanya satu rezim, sementara banyak pihak termasuk pemerintah berpendapat sebaliknya.
 

“Ada yang menafsirkan pilkada dan pemilu itu satu rezim, padahal banyak juga yang menilai keduanya punya sistem hukum dan logika pelaksanaan yang berbeda,” jelasnya.

 

Tidak Tergesa-gesa
 

Meski tidak secara eksplisit menolak putusan MK, Bima Arya mengingatkan agar negara tidak terburu-buru mengubah sistem yang menyangkut hajat hidup rakyat dan stabilitas demokrasi.
 

“Ini bukan soal setuju atau tidak, tapi bagaimana proses revisi dan putusan MK bisa sejalan dengan semangat konstitusi. Jangan sampai niat menyempurnakan sistem justru menabrak konstitusi itu sendiri,” tandasnya.rajamedia

Komentar: