Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Semprot Taspen: Gaji ke-13 Pensiunan ASN Jangan Dipersulit!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 05 Juni 2026 | 10:59 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin - Humas DPR -
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah bersama PT Taspen (Persero) tidak mempersulit pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN.
 

Khozin menegaskan, hak para pensiunan harus dipastikan cair tepat waktu tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, terutama bagi pensiunan yang menghadapi persoalan administratif.
 

“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
 

Jangan Sampai Pensiunan Dipusingkan
 

Politikus PKB itu menyoroti masih adanya persoalan administratif yang kerap membuat pensiunan kesulitan mengakses hak mereka.
 

Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat tata kelola administrasi yang lebih transparan, terintegrasi, dan ramah bagi para pensiunan.
 

Menurut Khozin, negara harus hadir memastikan proses pencairan berjalan sederhana tanpa membuat pensiunan kebingungan dengan prosedur yang rumit.
 

Sistem Digital Harus Dipercepat
 

Khozin juga mendorong penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital di PT Taspen maupun lembaga terkait.
 

Ia menilai digitalisasi pelayanan menjadi kunci mempercepat pencairan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
 

“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan,” katanya.
 

Selain itu, ia meminta adanya mekanisme pengaduan yang responsif bagi pensiunan yang mengalami kendala administrasi.
 

Gaji ke-13 Mulai Cair
 

Pemerintah sendiri telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN secara bertahap sejak 2 Juni 2026.
 

Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima.
 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
 

Pajak Ditanggung Negara
 

Khozin mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun kredit pensiun.
 

Tak hanya itu, pajak atas gaji ke-13 juga ditanggung negara sehingga penerima mendapatkan hak secara penuh.
 

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan.
 

Nilainya setara dengan penghasilan bulan sebelumnya sesuai aturan yang berlaku.
 

DPR Berharap Tepat Waktu
 

Khozin berharap pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar, efisien, dan tepat sasaran agar membantu kebutuhan para pensiunan di tengah tekanan ekonomi rumah tangga.
 

“Semoga gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus menambah daya beli masyarakat,” tutupnya.rajamedia

Komentar: