Yusril Bongkar Praktik Jalur Kilat Imigrasi: Era Pungli Sudah Tamat!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pemerintah memastikan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kini resmi dihentikan total.
Langkah bersih-bersih itu disebut menjadi bagian dari reformasi besar-besaran tata kelola keimigrasian sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan praktik “jalur kilat” ilegal yang selama ini menjadi bancakan oknum di lingkungan imigrasi sudah dibubarkan.
“Praktik penyelesaian dokumen satu atau dua hari dengan tarif tidak resmi sudah tidak diberlakukan,” kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Jalur Cepat Berbayar Dihapus
Yusril mengungkapkan, kasus yang kini diusut KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Menurutnya, praktik itu berlangsung sebelum reformasi menyeluruh dijalankan di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia memastikan saat ini seluruh layanan keimigrasian wajib berjalan sesuai standar operasional resmi tanpa ruang negosiasi maupun pembayaran di luar aturan.
“Seluruh biaya sekarang transparan dan wajib masuk ke kas negara sebagai PNBP,” tegas Yusril.
Reformasi Imigrasi Era Agus Andrianto
Pemerintah menyebut pembenahan sistem imigrasi menjadi salah satu agenda prioritas sejak Agus Andrianto memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu fokus utama reformasi adalah menutup semua celah praktik pungli dan permainan layanan percepatan dokumen yang selama ini merugikan negara.
Yusril mengakui laporan soal dugaan pemerasan terhadap WNA sebenarnya sudah lama masuk ke pemerintah.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing dengan imbalan biaya ilegal agar dokumen selesai lebih cepat.
“Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan,” ujarnya.
Bisa Dijerat Korupsi
Yusril menegaskan pungutan liar dalam layanan imigrasi bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa.
Menurutnya, uang hasil pungli yang tidak disetorkan ke negara berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pungutan biaya sepihak yang tidak masuk ke kas negara merupakan tindak pidana pemerasan,” kata Yusril.
Karena itu, pemerintah mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar dugaan praktik haram di sektor pelayanan imigrasi.
Pemerintah Klaim Sistem Kini Lebih Bersih
Pemerintah memastikan reformasi tata kelola keimigrasian akan terus diperkuat agar pelayanan publik semakin transparan dan profesional.
Selain menutup jalur-jalur ilegal, pengawasan internal juga diperketat untuk memastikan tidak ada lagi ruang permainan oknum dalam pengurusan dokumen WNA.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo dalam membangun birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.![]()
Politik | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu