Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bhayangkara ke-80: Meneguhkan Polri sebagai Penjaga Negara Hukum dan Pilar Demokrasi

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:01 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO - DI USIA ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding masa-masa sebelumnya. Institusi ini tidak lagi hanya dituntut menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, menegakkan hukum secara adil, serta mengawal demokrasi yang semakin dinamis.
 

Momentum itulah yang tercermin dalam amanat Presiden Prabowo Subianto pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satuan Latihan Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, 1 Juli 2026. Pidato Presiden tidak sekadar menjadi bagian dari seremoni tahunan, melainkan menghadirkan arah kebijakan yang jelas mengenai posisi strategis Polri dalam pembangunan nasional.
 

Setidaknya terdapat tiga pesan besar yang ingin ditegaskan Presiden. Pertama, Polri harus tetap menjadi pelindung rakyat. Kedua, penegakan hukum wajib dilakukan secara adil tanpa diskriminasi. Ketiga, Polri harus menjadi penyangga stabilitas nasional sekaligus penjaga demokrasi di tengah agenda transformasi Indonesia menuju negara maju.
 

Negara Hukum Menuntut Kepolisian Berintegritas
 

Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib menempatkan hukum sebagai panglima.

Karena itu, ketika Presiden Prabowo menyatakan bahwa "hukum harus menjadi pelindung rakyat" dan "tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas", sesungguhnya yang sedang ditegaskan adalah prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
 

Hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun afiliasi politik. Sebaliknya, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi mereka yang lemah dan menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang mencari keadilan.
 

Di sinilah ukuran sesungguhnya sebuah negara hukum. Bukan sekadar banyaknya regulasi yang dibuat, tetapi sejauh mana masyarakat merasakan keadilan itu bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
 

Kepercayaan Publik Adalah Modal Utama
 

Dalam perspektif administrasi publik, legitimasi institusi penegak hukum tidak hanya lahir dari kewenangan konstitusional, tetapi terutama dari kepercayaan masyarakat (public trust).
 

Kepercayaan tersebut tidak dibangun melalui slogan ataupun pencitraan, melainkan melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
 

Karena itu, transformasi Polri harus dipahami sebagai proses yang berkelanjutan. Reformasi tidak cukup berhenti pada modernisasi peralatan atau digitalisasi pelayanan, tetapi juga menyentuh budaya organisasi, kualitas sumber daya manusia, integritas personel, hingga sistem pengawasan yang semakin efektif.
 

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang kuat, tetapi juga polisi yang dipercaya.
 

Keamanan Adalah Fondasi Pembangunan
 

Presiden Prabowo menempatkan keamanan sebagai salah satu prasyarat utama pembangunan nasional.
 

Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai teori pembangunan modern yang menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan kesejahteraan tidak akan berlangsung tanpa stabilitas politik dan keamanan.
 

Dalam konteks itulah Polri memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai penjaga ketertiban umum, tetapi juga sebagai institusi yang menciptakan kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi dapat berkembang secara sehat.
 

Apresiasi Presiden terhadap keterlibatan Polri dalam ketahanan pangan, penanggulangan bencana, pengamanan distribusi kebutuhan pokok, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bahwa fungsi kepolisian modern telah berkembang jauh melampaui pendekatan represif semata.
 

Polri kini dituntut hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan pembangunan nasional.
 

Demokrasi Memerlukan Penjaga yang Netral
 

Dalam amanatnya, Presiden juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara.
 

Namun kebebasan tersebut harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab menjaga persatuan bangsa.
 

Demokrasi tidak boleh dibajak oleh oligarki ekonomi maupun kepentingan asing yang dapat menggerus kedaulatan nasional.
 

Karena itu, Polri dituntut memainkan peran yang sangat penting sebagai penjaga demokrasi yang dewasa—menjamin setiap warga dapat menyampaikan aspirasi secara damai, sekaligus memastikan hukum tetap ditegakkan dan ketertiban umum tetap terpelihara.
 

Netralitas menjadi syarat mutlak agar Polri tetap berdiri sebagai institusi negara, bukan alat kepentingan politik siapa pun.
 

Polri Hadir Bersama Rakyat
 

Salah satu pesan yang paling membekas dalam pidato Presiden adalah penegasan mengenai jati diri Polri.
 

"Polri hadir untuk rakyat. Polri bekerja untuk rakyat. Polri harus melindungi rakyat. Polri mengabdi kepada bangsa dan negara."
 

Kalimat tersebut sesungguhnya bukan sekadar slogan institusional, melainkan filosofi pengabdian yang harus tercermin dalam setiap tindakan aparat kepolisian.
 

Pelayanan yang cepat, humanis, profesional, menghormati hak asasi manusia, dan mampu menghadirkan rasa aman merupakan ukuran nyata keberhasilan Polri di mata masyarakat.
 

Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, setiap tindakan aparat akan langsung dinilai publik. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan empati dan profesionalisme menjadi semakin penting untuk memperkuat legitimasi institusi.
 

Momentum Memperbarui Kontrak Moral
 

Memasuki usia delapan dekade, tantangan Polri semakin kompleks. Perkembangan kejahatan siber, ancaman terorisme, konflik sosial, disrupsi teknologi, hingga dinamika geopolitik global menuntut kapasitas kelembagaan yang semakin adaptif.
 

Namun, di atas seluruh tantangan tersebut, terdapat satu pekerjaan besar yang harus terus dijaga, yakni merawat kepercayaan rakyat.
 

Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak dapat dibangun dalam waktu singkat, tetapi dapat hilang hanya karena satu tindakan yang mencederai rasa keadilan.
 

Karena itu, Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar peringatan lahirnya institusi kepolisian. Momentum ini adalah kesempatan untuk memperbarui kontrak moral antara Polri dan masyarakat. Sebab, kekuatan sejati kepolisian tidak terletak pada kewenangan yang dimiliki, melainkan pada kepercayaan yang diberikan rakyat.
 

Ketika hukum ditegakkan secara adil, pelayanan diberikan dengan hati, dan Polri tetap berdiri di atas semua golongan, maka cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis akan semakin menemukan maknanya. Itulah fondasi penting menuju Indonesia Emas 2045.
 

Penulis:
H. Dede Zaki Mubarok
Wartawan Senior | Pengurus Pusat IKALUIN Jakarta
 

RAJA MEDIA – OPINIrajamedia

Komentar: