Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polri Sita Aset Rp530 M Lebih dari Bos Judi Online

Laporan: Firman
Kamis, 08 Mei 2025 | 22:54 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. - Foto: Dok Humas Polri -
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. - Foto: Dok Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Polisi tak main-main. Lebih dari Rp530 miliar aset disikat dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang menyamar lewat baju perusahaan teknologi.
 

Dua Tersangka, Satu Modus Licik: Teknologi untuk Judi
 

Dua nama yang kini jadi sorotan: OHW dan H. Keduanya ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis fiktif di bawah bendera PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak usahanya, PT TGC. 
 

Modus mereka rapi: menyamarkan uang haram hasil judi online lewat sistem pembayaran digital modern.
 

“Uang dari deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dimasukkan ke rekening nominee untuk menyulitkan pelacakan,” tegas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).
 

4.656 Rekening & Obligasi Mewah, Polisi Tak Terkecoh
 

Polri bergerak cepat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dan disita:

1. 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar
2. Obligasi Rp276,5 miliar
3. Empat unit mobil mewah, termasuk satu unit Mercedes Benz dan tiga unit BYD.


Total nilai aset yang disita: lebih dari Rp530 miliar. Wahyu menyebut, penyamaran ini sudah dijalankan sejak 2019, dan digunakan untuk belanja pribadi hingga investasi.
 

Pasal TPPU Mengancam, Negara Tak Diam
 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya itu, polisi kini memperluas penyidikan ke pihak-pihak yang diduga terlibat di balik sistem digital transaksi judi online tersebut.
 

Pesan Tegas: Jangan Terjebak Judi Online
 

Komjen Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming judi online yang semakin marak. 

 

“Ini bukan hanya merugikan ekonomi, tapi juga menghancurkan mental masyarakat,” tandasnya.
 

Negara hadir, dan Polri membuktikan: praktik licik berselimut teknologi akan dilucuti sampai ke akar-akarnya.

 

Sumber: Humas Polrirajamedia

Komentar: