Komisi III Tegaskan Batas MK, Keppres Hakim Konstitusi Tak Bisa Dibatalkan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Polemik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disorot parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan, MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk kembali menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Soedeson dalam diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim Konstitusi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR, Kamis (12/2/2026).
Pisahkan Wilayah Legislatif dan Yudikatif
Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia secara tegas menganut prinsip separation of powers, di mana setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan yang tidak boleh dilampaui.
“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menilai, jika MK masuk ke wilayah pembatalan Keppres pengangkatan hakim, maka akan muncul preseden ketatanegaraan yang berbahaya.
Pengawasan Hakim Sudah Ada Mekanismenya
Soedeson menekankan, pengawasan terhadap hakim konstitusi bukan dilakukan di tahap pengangkatan, melainkan melalui mekanisme etik dan perilaku hakim yang bersifat post factum.
Artinya, penindakan dilakukan setelah hakim menjalankan tugas dan terbukti melanggar aturan atau kode etik.
DPR Tegaskan Proses Pengangkatan Sah
Menanggapi polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif telah dilakukan secara menyeluruh.
“Yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat formal. Pendidikan doktor (S3), usia di atas 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif,” jelasnya.
Ia juga menyebut rekam jejak Adies Kadir sebagai mantan anggota DPR dan advokat menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Minta Publik Beri Kesempatan
Komisi III DPR RI, lanjut Soedeson, mengimbau publik untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada Adies Kadir dalam menjalankan amanahnya di Mahkamah Konstitusi.
Polemik kewenangan MK dalam membatalkan Keppres dinilai harus disikapi dengan kepala dingin, agar prinsip checks and balances tetap berjalan tanpa merusak tatanan konstitusional antar-lembaga negara.
“Kita harus menjaga marwah konstitusi, bukan justru membuka ruang tafsir yang melampaui batas kewenangan,” pungkasnya.![]()
Olahraga 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
