Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Anti Monopoli Digodok, Komisi VI DPR Minta KPPU Lebih Bertaring!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 06 Februari 2026 | 07:53 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron - Humas DPR -
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislatoor - Komisi VI DPR RI menggarisbawahi pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli. Para legislator menilai, tanpa kewenangan yang tegas dan berdaya paksa, KPPU akan sulit memberikan efek jera terhadap praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat.
 

Isu strategis ini mengemuka dalam pertemuan Komisi VI DPR RI bersama civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), pelaku usaha, serta pemangku kepentingan pemerintah di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). Forum tersebut menjadi ajang pendalaman substansi RUU sekaligus menyerap masukan kritis dari kalangan akademisi dan praktisi.
 

Status ASN dan Hak Eksekusi Jadi Sorotan
 

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan, KPPU sebagai pelaksana undang-undang harus diperkuat secara menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan hukum.
 

“Pelaksana UU tetap KPPU. Oleh karenanya KPPU juga harus kita perkuat. Pertama, status kepegawaiannya diusulkan memiliki kepermanenan, berstatus ASN. Kedua, kita dorong penguatan hak eksekutorialnya, kewenangan untuk mengeksekusi,” ujar Herman.
 

Menurutnya, tanpa kewenangan eksekusi yang jelas, putusan KPPU berpotensi kehilangan daya tekan di lapangan, terutama terhadap pelaku usaha besar yang terindikasi melakukan monopoli.
 

Efek Jera Jadi Target Utama
 

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini sejalan dengan pandangan tersebut. Ia menekankan bahwa penguatan KPPU harus berorientasi pada hasil nyata, yakni terciptanya efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar prinsip persaingan sehat.
 

“Bagi kita, KPPU harus punya wewenang yang kuat sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku usaha yang melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” tegas Anggia.
 

Ia menilai, revisi regulasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
 

Independen, Tapi Bukan Superbody
 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menyoroti pentingnya menjaga independensi KPPU. Menurutnya, penguatan kelembagaan harus dibarengi dengan posisi KPPU sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
 

“KPPU harus kita perkuat dan dia harus independen. Bertanggung jawab kepada Presiden. Enggak ada masalah berapa pun jumlah pengawas kinerjanya, yang penting kerjanya,” kata Gobel.

Namun, catatan kritis disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Ia mengingatkan agar penguatan kewenangan KPPU tidak menjelma menjadi lembaga superbody yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.
 

“Jangan sampai KPPU jadi superbody dan terjadi abuse of power. Geledah sana-sini, sita sana-sini. Pertanyaannya, KPPU sudah siap belum? Kalau orangnya tidak benar, ini bisa jadi masalah serius,” tandas Darmadi.

Masukan Akademik untuk Penyempurnaan RUU
 

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. DPR RI secara khusus menghimpun pandangan Fakultas Hukum UGM untuk menyempurnakan aspek hukum acara dan desain kelembagaan dalam Naskah Akademik RUU Anti Monopoli.
 

Diharapkan, revisi undang-undang ini mampu menghadirkan KPPU yang kuat, independen, namun tetap akuntabel, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Tanah Air.rajamedia

Komentar: