Jaringan Judol Online Digulung, Duit dan Aset Rp97 Miliar Disita Polri
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar perjudian online (judol) yang melibatkan praktik ilegal akses dan pencucian uang.
Aparat menyita uang dan aset senilai fantastis, mencapai Rp96,7 miliar, dalam pengungkapan yang menggabungkan patroli siber dan analisis intelijen keuangan.
Pengungkapan ini berasal dari dua sumber: hasil patroli siber proaktif Dittipidsiber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gabungan keduanya berhasil menyingkap modus operandi yang kompleks.
Dari 10 Jadi 21 Situs Judol: Slot, Casino, hingga Judi Bola
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan awal mula pengungkapan. Dari patroli siber, penyidik awalnya menemukan 10 situs judi online. Pengembangan lebih lanjut mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan total 21 situs yang beroperasi.
Beberapa situs yang berhasil diidentifikasi antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, X88VIP, dan OKGAME.
"Jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1). Situs-situs ini beroperasi secara nasional maupun internasional.
Modus Canggih: 17 Perusahaan Fiktif & Pembayaran Lewat QRIS
Yang mencengangkan, investigasi menemukan modus pendukung yang sangat terstruktur. Jaringan ini melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk mengalirkan dana.
Nama-nama perusahaan seperti PT SKD, PT STS, PT OM, hingga PT TTI hanyalah kedok. "Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," ungkap Himawan. Modus QRIS dipilih karena kecepatan dan kerumitan alur dana.
5 Tersangka Ditahan, 1 DPO, dan Penyitaan Rp59 Miliar
Dari pengungkapan situs judol ini, polisi melakukan penyitaan besar. Dana senilai Rp59,1 miliar berhasil diblokir dan disita. Polisi juga menetapkan lima tersangka berinisial MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK. Satu orang lainnya, berinisial FI, berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga memerintahkan pembuatan perusahaan fiktif PT STS.
Dari Analisis PPATK, Penyitaan Tambahan Rp37,6 Miliar
Sementara itu, dari jalur pengembangan LHA PPATK, polisi menangani tiga laporan terpisah yang menghasilkan penyitaan tambahan sebesar Rp37,6 miliar. Dana ini disita dari ratusan rekening yang terlibat dalam aliran dana judol.
Total Kerugian Negara yang Terungkap Capai Rp97 Miliar
Himawan merinci total hasil pemberantasan hingga saat ini. Rp58,1 miliar dari 132 rekening telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan dari 16 laporan. Sementara Rp91,4 miliar dari 157 rekening masih dalam proses persidangan, dan Rp1,7 miliar lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, total barang bukti uang yang berhasil diamankan dari seluruh operasi ini mencapai Rp96.777.177.881. Rinciannya, Rp59,1 miliar dari penggerebekan situs dan Rp37,6 miliar dari pengembangan analisis PPATK. Pengungkapan ini menunjukkan eskalasi perang terhadap judol yang kini menyasar seluruh ekosistem pendukungnya, dari situs hingga jaringan pencucian uangnya.![]()
Nasional 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Kesehatan | 1 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
