Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi laporan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dugaan pemerasan ini masuk ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 12 Agustus 2023 berdasarkan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pada 15 Agustus 2023. Surat ini jadi dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Menurutnya, Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Kegiatan ini untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dimaksud.
Serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak dilakukan mulai 24 Agustus - 3 Oktober 2023. Terakhir, saksi yang diperiksa adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya belum membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang terjadi. Sebab, penyelidikan masih berlangsung.
Periksa enam saksi
Penyidik Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi, salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Enam orang telah dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya Bapak Mentan RI," ujar Kombes Ade Sari Simanjuntak.
Ade menyebut kelimanya adalah sopir maupun ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, sosok yang melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) dalam kasus dugaan pemerasan tidak disebutkan.
"Sedangkan, untuk pendumas atau yang melayangkan pengaduan masyarakat kami menjaga kerahasiaan pelapor ini untuk kepentingan perlindungan dan efektivitas penyelidikan," ujar Ade.
Termasuk materi pertanyaan terhadap enam saksi. Ade enggan membeberkannya karena masih menjadi konsumsi internal penyelidik.
"Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung berproses," ungkap Ade.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu