BREAKING NEWS: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Langsung Dipasangi Rompi Oranye
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor dada 129. Kedua tangannya diborgol dan dikawal ketat aparat sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Klaim Yaqut: Tak Terima Uang, Semua Demi Jemaah
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipermasalahkan tersebut. Ia mengaku tidak menerima sepeser pun dalam kasus ini.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis malam, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus ini. Rinciannya berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 SAR, serta 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih," ujar Asep.
KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka Lain dan Modus Kasus
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, kebijakan yang diambil justru membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau komposisi 50:50.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
Reaksi Massa Banser
Saat Yaqut digiring menuju mobil tahanan, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melakukan aksi di depan Gedung KPK berteriak memanggil nama Gus Yaqut. Suasana sempat memanas meski akhirnya massa dapat dikendalikan aparat.
KPK menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPK mencapai Rp622 miliar.![]()
Dunia 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu