Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Mentan SYL Beri Keterangan di Polda Metro Jaya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Oktober 2023 | 20:55 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memberikan keterangan terhadap kasusu yang menjeratnya. (Foto: Tangkapan Layar)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memberikan keterangan terhadap kasusu yang menjeratnya. (Foto: Tangkapan Layar)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku sudah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

SYL mengatakan keterangan terkait pengaduan masyakat soal dugaan pemerasan. Ia mengaku diperiksa selama 3 jam.

"Menyampaikan keterangan dan berbagai hal yang berkait dengan dumas (pengaduan masyarakat), 12 Agustus 2023," ujar kata Syahrul di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Syahrul mengatakan dirinya sudah menjelaskan banyak hal kepada penyidik Polda Metro Jaya. Khususnya, terkait laporan masyarakat perihal dugaan pemerasan yang diterimanya.

"Terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat terkait adanya hal-hal laporan terjadinya pemerasan," papar dia.

Syahrul menyebut dirinya juga sudah menyampaikan apa yang diketahui. Proses itu berlangsung cukup lama.

"Banyak banget (pertanyaan) tadi, prosesnya berlangsung lama, hampir 3 jam, saya capek banget," katanya.

Terkait pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengeluarkan surat yang ditujukan untuk ajudan dan sopir Syahrul, Panji Harianto dan Heri.

Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023.

Kedua orang itu diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Surat pemanggilan itu teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.rajamedia

Komentar: