Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Perempuan dan Tradisi Sekolah Lapang dalam Khutbah Id

Oleh: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:37 WIB
Foto: Ilustrasi RMN -
Foto: Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO - ISLAM sejak awal hadir membawa revolusi besar dalam cara manusia memandang ilmu pengetahuan. Salah satu revolusi paling mendasar itu adalah pengakuan terhadap hak perempuan untuk belajar dan terlibat dalam kehidupan intelektual masyarakat. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan. Dalam konteks masyarakat Arab yang masih kuat dengan budaya patriarki, ajaran ini merupakan lompatan peradaban yang sangat maju. Pendidikan tidak lagi menjadi hak eksklusif kelompok tertentu, melainkan hak kolektif seluruh umat manusia. Karena itu, sejarah Islam awal memperlihatkan keterlibatan perempuan dalam ruang-ruang ilmu, dialog, dan pembentukan masyarakat. Tradisi keilmuan Islam tumbuh di atas fondasi keadilan akses terhadap pengetahuan.


Salah satu ruang pendidikan publik paling penting dalam Islam adalah shalat Idulfitri dan Iduladha. Shalat Id bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ruang sosial tempat umat berkumpul dalam kesadaran spiritual dan kemanusiaan yang sama. Lapangan tempat shalat Id mempertemukan laki-laki dan perempuan, tua dan muda, kaya dan miskin, dalam satu majelis besar umat Islam. Dalam perspektif pedagogik Islam, momen ini dapat dipahami sebagai “sekolah lapang” yang membangun kesadaran sosial dan solidaritas kolektif. Umat tidak hanya datang untuk melaksanakan salat, tetapi juga untuk mendengar nasihat, memperkuat persaudaraan, dan menyerap nilai-nilai sosial Islam. Karena itu, khutbah Id memiliki fungsi pendidikan publik yang sangat strategis. Dari ruang terbuka inilah Islam membangun budaya belajar bersama di tengah masyarakat.


Landasan kuat mengenai keterlibatan perempuan dalam tradisi sekolah lapang itu terdapat dalam hadis shahih Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah ﷺ secara tegas memerintahkan agar seluruh perempuan dihadirkan dalam shalat Id, termasuk gadis remaja, perempuan haid, dan perempuan yang biasa berada di rumah. Perintah ini menunjukkan bahwa syiar Islam dan pendidikan publik bukan hanya milik laki-laki, melainkan hak seluruh umat. Nabi ﷺ tidak sekadar membolehkan perempuan hadir, tetapi secara aktif mendorong partisipasi mereka dalam ruang sosial keagamaan. Dalam perspektif pedagogik kritis, tindakan Nabi ﷺ ini merupakan bentuk pembebasan perempuan dari isolasi sosial dan keterpinggiran intelektual. Islam sejak awal tidak membangun masyarakat dengan cara membatasi akses perempuan terhadap ilmu pengetahuan. Justru keterlibatan perempuan menjadi bagian penting dalam pembentukan kesadaran kolektif umat.


Hadis Ummu ‘Athiyyah juga memperlihatkan sensitivitas sosial Rasulullah ﷺ terhadap hambatan ekonomi perempuan. Ketika ada perempuan yang tidak memiliki jilbab untuk hadir di lapangan Id, Nabi ﷺ tidak membiarkan mereka tertinggal dari ruang pendidikan publik. Beliau memerintahkan agar perempuan lain meminjamkan jilbab kepada saudarinya yang tidak mampu. Pesan ini sangat penting karena menunjukkan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi alasan tertutupnya akses terhadap ilmu dan partisipasi sosial. Dalam bahasa pedagogik kritis, Nabi ﷺ sedang membangun solidaritas sosial sebagai dasar keadilan pendidikan. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab masyarakat secara kolektif. Karena itu, Islam mengajarkan bahwa akses terhadap ruang belajar harus dijaga bersama-sama. Tradisi “pinjam jilbab” menunjukkan bahwa peradaban Islam dibangun di atas semangat saling menopang.


Lebih menarik lagi, hadis tersebut secara khusus menyebut perempuan haid sebagai kelompok yang tetap harus hadir dalam shalat Id. Secara fikih mereka memang tidak melaksanakan salat, tetapi tetap diperintahkan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslimin. Ini menunjukkan bahwa Islam membedakan antara keterbatasan ritual dan hak memperoleh ilmu. Kondisi biologis perempuan tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus hubungan mereka dengan pendidikan dan kehidupan sosial umat. Dalam konteks pendidikan modern, pesan ini sangat progresif dan melampaui cara pandang diskriminatif terhadap tubuh perempuan. Nabi ﷺ sedang mengajarkan bahwa perempuan tetap bagian dari komunitas intelektual umat meskipun sedang tidak melaksanakan ibadah ritual tertentu. Islam menjaga agar perempuan tetap terhubung dengan pengetahuan, dakwah, dan kesadaran sosial masyarakat. Karena itu, tradisi sekolah lapang dalam Islam bersifat inklusif dan memuliakan seluruh manusia.


Khutbah Id sendiri memiliki dimensi pendidikan publik yang sangat kuat dalam tradisi Islam. Memang benar bahwa khutbah Id hukumnya sunnah dan bukan syarat sah salat sebagaimana khutbah Jumat. Rasulullah ﷺ bahkan memberikan kebebasan kepada jamaah untuk mendengarkan atau meninggalkannya setelah salat selesai. Namun, kebebasan fikih itu tidak menghilangkan nilai pedagogis dari khutbah sebagai ruang pembelajaran umat. Khutbah Id sesungguhnya merupakan sarana refleksi sosial, penyadaran moral, dan penguatan solidaritas masyarakat. Dari mimbar Id, umat diajak memahami persoalan kemiskinan, kepedulian sosial, persaudaraan, dan tanggung jawab kemanusiaan. Karena itu, khutbah Id tidak boleh dipahami hanya sebagai pelengkap ritual. Ia adalah bagian penting dari tradisi pendidikan publik dalam Islam.


Tradisi pendidikan yang dibangun Rasulullah ﷺ juga bersifat dialogis dan partisipatif. Setelah khutbah selesai, Nabi ﷺ tidak langsung meninggalkan lapangan, tetapi mendatangi jamaah perempuan secara khusus untuk memberikan nasihat tambahan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ mendorong mereka untuk bersedekah dan para sahabiah merespons dengan melepaskan perhiasan mereka. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa perempuan tidak diposisikan sebagai audiens pasif dalam ruang keagamaan Islam. Mereka hadir, mendengar, berdialog, dan terlibat dalam tindakan sosial secara langsung. Dalam perspektif pedagogik kritis, pendekatan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa pendidikan sejati lahir dari keterlibatan aktif peserta didik. Karena itu, ruang publik Islam pada masa Nabi ﷺ bukan ruang monolog yang membungkam perempuan. Ia adalah ruang interaksi sosial yang hidup dan memberdayakan.


Budaya dialog dalam masyarakat Islam awal juga tampak dari keberanian perempuan bertanya tentang persoalan agama. Para sahabiah tidak ragu mengajukan pertanyaan, bahkan tentang hal-hal yang sangat personal dan sensitif. Ummu Salamah pernah bertanya tentang mimpi basah perempuan, dan Rasulullah ﷺ menjawabnya secara terbuka tanpa mempermalukan penanya. Tradisi ini menunjukkan bahwa Islam membangun budaya ilmu yang sehat dan egaliter. Pertanyaan tidak dianggap ancaman, melainkan bagian penting dari proses belajar. Dalam pedagogik kritis, dialog merupakan jalan utama membangun kesadaran dan membebaskan manusia dari kebodohan. Karena itu, Rasulullah ﷺ mendidik umat dengan menciptakan ruang aman bagi tumbuhnya keberanian berpikir. Pendidikan Islam pada masa Nabi ﷺ tumbuh dari tradisi bertanya, berdiskusi, dan mencari pemahaman bersama.


Keaktifan perempuan dalam tradisi ilmu mendapatkan pengakuan langsung dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau memuji perempuan Ansar sebagai perempuan terbaik karena rasa malu tidak menghalangi mereka memahami agama. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perempuan Madinah merupakan komunitas pembelajar aktif yang memiliki keberanian intelektual. Mereka hadir di majelis ilmu, berdiskusi, bertanya, dan terlibat dalam dinamika sosial masyarakat Islam. Dalam konteks budaya Arab saat itu, fenomena ini merupakan perubahan sosial yang luar biasa besar. Islam membentuk masyarakat yang memberi ruang bagi partisipasi intelektual perempuan secara terbuka. Perempuan tidak lagi diposisikan semata sebagai objek domestik, tetapi juga sebagai subjek pembangunan ilmu pengetahuan. Dari tradisi inilah lahir generasi Muslimah yang memiliki kesadaran sosial dan kapasitas intelektual yang kuat.


Masjid pada masa Rasulullah ﷺ juga berfungsi sebagai pusat peradaban dan sekolah sosial umat. Dari masjid lahir tradisi ilmu, konsultasi sosial, pendidikan keluarga, hingga pembahasan persoalan ekonomi dan politik masyarakat. Perempuan tidak diasingkan dari ekosistem keilmuan ini. Mereka hadir dalam majelis ilmu, meriwayatkan hadis, menyampaikan pendapat, bahkan melakukan koreksi terhadap kebijakan publik ketika diperlukan. Tradisi Islam awal memperlihatkan bahwa masjid adalah ruang pendidikan yang hidup dan terbuka. Karena itu, penyempitan fungsi masjid hanya menjadi tempat ritual formal sesungguhnya bertentangan dengan semangat peradaban Islam klasik. Masjid seharusnya kembali dihidupkan sebagai pusat literasi, pemberdayaan perempuan, dan penguatan kesadaran sosial umat. Dari ruang-ruang itulah lahir masyarakat Islam yang berkeadaban dan berorientasi pada ilmu.


Islam bahkan tidak hanya memberikan akses belajar kepada perempuan, tetapi juga mengakui kapasitas mereka sebagai pengajar dan pemimpin intelektual. Aisyah radhiyallahu ‘anha menjadi rujukan utama banyak sahabat senior dalam bidang hadis dan fikih. Pada masa Umar bin Khattab, Syifaa’ binti Abdullah dipercaya menjadi pengawas pasar di Madinah. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam ruang sosial dan pendidikan bukan sesuatu yang asing dalam tradisi Islam. Dalam perspektif pedagogik kritis, pengakuan terhadap otoritas intelektual perempuan merupakan bagian dari distribusi pengetahuan yang adil. Islam tidak memonopoli otoritas ilmu pada satu gender tertentu. Justru masyarakat dibangun dengan saling berbagi peran berdasarkan kapasitas dan integritas. Karena itu, sejarah Islam memberikan legitimasi kuat bagi pemberdayaan perempuan dalam dunia pendidikan dan kepemimpinan sosial.


Ironisnya, di banyak tempat hari ini, tradisi sekolah lapang dalam khutbah Id mulai kehilangan daya hidupnya. Sebagian jamaah bergegas bubar setelah salat selesai dan tidak lagi menyimak khutbah secara serius. Bahkan ruang pengajaran tambahan, dialog, atau pembinaan sosial hampir tidak lagi hidup dalam banyak tradisi Id umat Islam kontemporer. Tentu fenomena ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada jamaah semata. Bisa jadi khutbah Id sendiri perlahan kehilangan elan vitalnya sebagai ruang pendidikan publik yang reflektif, kontekstual, dan menyentuh persoalan nyata masyarakat. Ketika khutbah hanya menjadi pengulangan normatif tanpa daya transformasi sosial, umat pun kehilangan keterhubungan intelektual dengannya. Padahal perempuan Muslimah di Madinah justru menjadikan momen Id sebagai ruang belajar terbuka untuk mendengar, berdialog, dan memperdalam pemahaman agama mereka. Kontras sejarah ini memperlihatkan bahwa tantangan umat modern bukan terlalu terbukanya akses ilmu bagi perempuan, melainkan melemahnya budaya belajar kolektif dalam kehidupan keagamaan kita sendiri.


Karena itu, tradisi sekolah lapang dalam khutbah Id perlu dihidupkan kembali sebagai bagian dari rekonstruksi peradaban Islam yang berilmu dan inklusif. Masjid dan lapangan Id harus kembali menjadi ruang pendidikan publik yang aman, terbuka, dan memberdayakan seluruh lapisan umat, termasuk perempuan Muslimah. Khutbah tidak cukup hanya menjadi rutinitas seremonial, tetapi harus hadir sebagai pedagogi publik yang membangkitkan kesadaran sosial masyarakat. Umat Islam perlu membangun kembali budaya menyimak, berdialog, membaca realitas, dan belajar bersama dalam ruang-ruang keagamaan. Perempuan harus diposisikan sebagai subjek penting dalam pembangunan ilmu, moral, dan masa depan masyarakat Islam. Dengan semangat inilah syiar Id tidak berhenti sebagai ritual tahunan, tetapi menjadi gerakan sosial yang mencerdaskan umat dan memuliakan manusia tanpa diskriminasi gender. Dari tradisi belajar kolektif yang hidup itulah lahir masyarakat Islam yang adil, kritis, dan berkeadaban.


Penulis: Dekan FKIP UNTIRTArajamedia

Komentar: