Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Paulus Tannos Diciduk di Singapura: Era Aman bagi Koruptor di Negeri Singa Berakhir

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 Januari 2025 | 18:11 WIB
Buronan KPK, Paulus Tannos diciduk di Sinpaura. [Foto: Repro/RMN]
Buronan KPK, Paulus Tannos diciduk di Sinpaura. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, berhasil tertangkap di Singapura. Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa Singapura kini bukan lagi tempat aman bagi para koruptor.
 

"Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura bahwa mereka tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1).
 

Menurut Praswad, keberhasilan penangkapan Tannos menunjukkan bahwa KPK kini mampu memanfaatkan mekanisme ekstradisi berdasarkan UU No. 5 Tahun 2023, yang mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
 

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu. Untuk pertama kalinya, KPK berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Singapura," jelasnya.
 

Praswad juga menyoroti langkah Paulus Tannos yang mengubah status kewarganegaraannya sebagai upaya melarikan diri dari hukum. Tindakan tersebut, menurut Praswad, dapat dikategorikan sebagai pidana tambahan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.
 

"Tindakan Tannos yang kabur, buron, dan mengubah status kewarganegaraannya setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah pelanggaran berlapis. Selain tindak pidana pokok, yaitu korupsi e-KTP, dia juga melakukan tindakan menghalangi penyidikan," tambah Praswad.
 

Lebih lanjut, Praswad menegaskan bahwa meskipun Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya, tindak pidana korupsi yang dilakukannya di Indonesia tetap berlaku berdasarkan asas Nasionalitas Aktif.
 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Paulus Tannos. "Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujarnya.
 

Riwayat Kasus Paulus Tannos
 

Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota konsorsium proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
 

Tannos ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Pada 24 September 2021, KPK memanggilnya sebagai tersangka, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut hingga dinyatakan buron.
 

Kini, dengan tertangkapnya Paulus Tannos, KPK diharapkan dapat segera membawa kasus ini ke tahap hukum lebih lanjut dan menyelesaikan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.rajamedia

Komentar: