Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Layanan Paspor Darurat Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 01 Januari 2026 | 00:45 WIB
Ilustrasi pemotretan pembuatan paspor - Repro -
Ilustrasi pemotretan pembuatan paspor - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap hadir di tengah libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan, termasuk membuka pelayanan paspor darurat secara terbatas pada hari libur nasional bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.
 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan kebijakan ini diambil untuk menjamin hak masyarakat sekaligus menjaga kelancaran mobilitas lintas negara selama periode Nataru.
 

Paspor Walk-In untuk Kondisi Mendesak
 

Yuldi menjelaskan, pelayanan paspor secara walk-in tetap dibuka pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, khusus bagi pemohon dengan kondisi darurat yang tidak dapat ditunda.
 

“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in. Kondisi mendesak antara lain sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sakit di luar negeri,” ujar Yuldi, Rabu (31/12/2025).
 

Ia menegaskan, pemohon wajib menunjukkan dokumen pendukung yang menjelaskan situasi darurat tersebut.
 

Pelayanan Normal Akhir Tahun
 

Di luar hari libur nasional, pelayanan paspor tetap berjalan normal. Pada 29–31 Desember 2025, seluruh layanan paspor dilaksanakan seperti hari kerja biasa tanpa pembatasan khusus.
 

“Masyarakat tetap dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Yuldi.
 

Izin Tinggal Tetap Dilayani
 

Selain paspor, layanan izin tinggal keimigrasian juga tetap dipastikan berjalan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum libur Natal diselesaikan sebelum 25 Desember 2025, sementara permohonan yang masuk mulai hari Natal diproses pada 29–31 Desember 2025.
 

Namun, pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian izin tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang overstay atau masa berlaku izin tinggalnya segera berakhir.
 

Bandara dan Pelabuhan Makin Dioptimalkan
 

Yuldi menambahkan, layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional tetap berjalan seperti biasa, bahkan dioptimalkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama pergantian tahun.
 

“Layanan di pintu masuk internasional terus kami tingkatkan karena tingginya arus keluar-masuk orang,” ujarnya.
 

Pengawasan WNA Diperketat
 

Pengawasan keimigrasian dilakukan secara serentak nasional mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan fokus pada wilayah yang memiliki konsentrasi warga negara asing (WNA) tinggi.
 

Langkah ini, kata Yuldi, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara di tengah tingginya mobilitas global.
 

Komitmen Pelayanan dan Keamanan Negara
 

Menutup pernyataannya, Yuldi memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama libur Nataru.
 

“Kehadiran petugas di lapangan adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: