Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kesadaran Antikorupsi Menguat, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 01 Januari 2026 | 04:53 WIB
--
--

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Upaya pencegahan korupsi mulai menunjukkan hasil nyata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lonjakan kesadaran pejabat negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025, dengan total 5.020 laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
 

Data itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (31/12/2025), sebagai bagian dari evaluasi akhir tahun pengelolaan gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.
 

Hampir 6 Ribu Objek Gratifikasi Dilaporkan
 

Budi mengungkapkan, dari ribuan laporan tersebut, terdapat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK. Mayoritas berupa barang dengan jumlah 3.621 objek, dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar.
 

“Dari total laporan gratifikasi sepanjang 2025, KPK menerima 5.020 laporan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
 

Gratifikasi Uang Capai Rp13,17 Miliar
 

Selain barang, KPK juga menerima laporan gratifikasi dalam bentuk uang. Sepanjang 2025, tercatat 2.176 laporan gratifikasi uang dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar.
 

“Sehingga total nilai penerimaan gratifikasi yang dilaporkan sepanjang tahun ini mencapai Rp16,40 miliar,” ujar Budi.
 

Sumber Gratifikasi Beragam
 

Budi menjelaskan, sumber gratifikasi yang dilaporkan sangat beragam. Mulai dari pemberian oleh vendor penyedia barang dan jasa, mitra kerja dalam momentum hari raya, hingga pemberian yang berkaitan dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
 

Tak hanya itu, laporan juga mencakup gratifikasi berupa honor sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan.
 

Larangan Honor Narasumber Kian Diperketat
 

Menurut Budi, sejumlah instansi pemerintah kini telah mengambil langkah tegas dengan melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi.
 

“Di beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas pokok dan fungsi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,” tuturnya.
 

KPK menilai tren ini sebagai sinyal positif penguatan integritas dan budaya antikorupsi di kalangan pejabat negara. Ke depan, KPK akan terus mendorong pelaporan gratifikasi sebagai bentuk pencegahan dini terhadap praktik korupsi di lingkungan birokrasi.rajamedia

Komentar: