Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bergulir Sejak 2015, RUU Migas Akhirnya Lolos Baleg dan Segera ke Paripurna

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akhirnya melangkah ke tahap berikutnya. Setelah proses revisi bergulir sejak 2015, RUU tersebut disetujui dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabtu (15/8/2026).
 

Selanjutnya, RUU Migas akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR RI sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
 

15 Tahun Berproses, RUU Migas Masuk Tahap Baru
 

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan panjangnya proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi.
 

Menurutnya, setiap periode memiliki tantangan masing-masing dalam melakukan pembaruan regulasi sektor strategis tersebut.
 

"Ya, saya pikir ini kan persoalan kita menjalankan amanat konstitusi. Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa," kata Bambang kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
 

Dibawa ke Bamus Sebelum Paripurna
 

Setelah mendapat persetujuan dalam rapat pleno Baleg, RUU Migas akan dibawa ke rapat Bamus.
 

Forum tersebut nantinya menentukan jadwal pembahasan RUU dalam Sidang Paripurna DPR RI.
 

"Setelah ini kan kita akan bawa ini kepada Bamus, rapat Bamus. Di rapat Bamus itu akan ditentukan untuk dimasukkan di dalam jadwal Sidang Paripurna," ujarnya.
 

Jika nantinya disetujui dalam paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden.
 

Pemerintah kemudian akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah.
 

"Prosesnya masih panjang," kata Bambang.
 

Baleg Rapikan Konstruksi RUU
 

Pengharmonisasian yang dilakukan Baleg menjadi salah satu tahap penting untuk memfinalisasi konstruksi RUU Migas.
 

Panitia Kerja (Panja) Baleg melakukan perapihan dan penyempurnaan terhadap sejumlah aspek teknis dalam rancangan regulasi tersebut.
 

"Tujuan daripada harmonisasi kan untuk seperti itu, memfinalisasi formatnya seperti apa. Tadi kan secara teknis itu sudah dilakukan perapihan dan penyempurnaan," jelas Bambang.
 

Berdasarkan laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas, rancangan tersebut disepakati tetap menggunakan format RUU Penggantian dengan 39 item perbaikan teknis.
 

Panja juga merekomendasikan RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
 

Seluruh Fraksi Dukung Pembaruan Regulasi Migas
 

Bambang menyebut dukungan seluruh fraksi dalam rapat pleno Baleg menjadi modal penting untuk melanjutkan penataan sektor migas nasional.
 

Ia berharap pembaruan regulasi dapat memperkuat tata kelola industri migas secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
 

"Yang penting niatan daripada semua pihak, semua kekuatan partai politik sudah mendukung, dan kita akan sama-sama bagaimana industri migas ini, baik dari hulu sampai ke hilir, ini dapat kita atur lagi dengan baik," tegas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
 

Menurutnya, regulasi baru diharapkan mampu menyempurnakan berbagai aspek pengelolaan migas yang selama ini belum berjalan maksimal.
 

"Untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia," lanjutnya.
 

Produksi Minyak Turun, Konsumsi Tembus 1,5 Juta Barel
 

Komisi XII DPR RI menyebut salah satu urgensi penyusunan RUU Migas adalah menghadapi tantangan penurunan cadangan dan produksi migas nasional.
 

Data yang dipaparkan dalam pembahasan menunjukkan lifting minyak bumi pada 2025 sekitar 605 ribu barel per hari, sementara konsumsi nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari.
 

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembaruan tata kelola sektor migas agar ketahanan energi nasional dapat diperkuat.
 

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
 

RUU Migas juga disusun untuk menindaklanjuti amanat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas.
 

Dengan demikian, revisi regulasi tidak hanya diarahkan untuk menjawab persoalan produksi dan konsumsi, tetapi juga memastikan tata kelola sumber daya migas tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
 

Setelah melewati proses harmonisasi di Baleg, RUU Migas kini memasuki tahapan politik legislasi berikutnya.
 

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, regulasi yang telah lama dinantikan tersebut akan segera dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: