Kritik Perppu Ciptaker! Jumhur: Pemerintah Senaknya Memutuskan Ada Kegentingan
Raja Media (RM), Jakarta - Undang Undang Cipta Kerja dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional bersyarat.
MK meminta parlemen dan pemerintah melakukan perbaikan, bukan malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) dengan alasan kegentingan yang mendesak.
Begitu disampaikan Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat di acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).
"Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan, bukan seenaknya memutuskan ada kegentingan yang memaksa dan mengabaikan keputusan MK," ujar Jumhur.
Menurut Jumhur, jika tidak ada UU atau peraturan yang setara yang menjadi acuan untuk pengambilan keputusan, maka perlu mengeluarkan Perppu.
Yang ketiga, dalam membuat UU memerlukan proses yang lama sementara keputusan harus segera dibuat.
“Nah itu yang disebut dengan kegentingan memaksa. Jadi kalau nggak dibuat dalam satu dua tiga hari katakanlah terjadi situasi yang jauh lebih gawat daripada saat sebelum diputuskan misalnya begitu, nah ini beda sekali,” tegasJumhur
Dijelaskan Jumhur, pada UU sebelumnya pertumbuhan ekonomi berada di angka 6 persen, bahkan dengan berbagai regulasi yang kerap diotak-atik pemerintah pertumbuhannya tetap stabil. Dibandingkan dengan munculnya UU Cipta Kerja ini.
Kata Jumhur, ada UU omnibuslaw pertumbuhan ekonomi tidak sampai 6 persen. Ia memandang hal itu menjadi masalah mendasar.
"Yang jelas pasal-pasal itu banyak yang merugikan rakyat dan menguntungkan pihak pemodal besar. Menurut saya UU ini tidak berkhidmat untuk rakyat,” demikian tutup Jumhur.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu