Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPU: Pencatutan Nama Warga oleh Parpol Terjadi Di Semua Provinsi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 September 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi kotak suara/Net
Ilustrasi kotak suara/Net

Raja Media (RM), Parpol - Pencatutan identitas warga oleh partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024 terjadi di semua provinsi di Indonesia.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dikutip Raja Media Network (RM)dari CNNIndonesia, Kamis (29/9).

"Di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik. Semua provinsi ada," ujar Idham.

KPU sendiri kata Idham telah memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat.

KPU pun telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.

"KPU RI telah meminta kepada partai politik untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik," ujarnya.

Fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia.

Idham mengatakan saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat.

KPU tegas Idham, pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran partai politik teradvokasi dan terproteksi dengan baik.

Sipol KPU dicatut

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU.

Hasil tersebut didapatkan dari Posko 'Pencatutan Nama Pada Sipol' yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu.

Posko itu dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya dicatut parpol.

Berdasarkan data JPPR, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang.

Kemudian, disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah masing-masing 9 orang.

Parpol seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk dalam data temuan JPPR.

"Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat. Melalui hasil aduan ini dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU," jelas Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu dalam rilis persnya.rajamedia

Komentar: