Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Doli Dorong Revisi UU Parpol! Uang Partai Harus Dibuka, Korupsi Disikat dari Hulu

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 30 April 2026 | 18:55 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia  - Humas DPR -
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Targetnya jelas: menata ulang sumber dan pengelolaan keuangan partai agar lebih transparan dan akuntabel.
 

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi yang selama ini kerap menyeret politisi ke meja hukum.
 

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli, Kamis (30/4/2026).
 

28 Tahun Reformasi, Saatnya Parpol Berbenah
 

Menurut Doli, setelah hampir tiga dekade reformasi, sistem politik Indonesia harus naik kelas.
 

Partai politik tidak lagi bisa dikelola secara tradisional. Diperlukan sistem modern, transparan, dan mandiri agar mampu menjawab tuntutan zaman.
 

Baleg DPR RI, kata dia, ingin memperkuat kelembagaan partai sebagai pilar utama demokrasi.
 

Partai Politik Adalah Jantung Demokrasi
 

Doli menegaskan, partai politik memiliki posisi sentral dalam sistem demokrasi.
 

Pemilu, pemerintahan, dan partai politik adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
 

“Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujarnya.
 

Jika partai buruk, maka hasil pemilu dan kualitas pemerintahan juga akan terdampak.
 

Kaderisasi Harus Nyata, Bukan Formalitas
 

Salah satu fokus utama revisi UU Parpol adalah memperkuat kaderisasi.
 

Doli menilai kaderisasi harus benar-benar melahirkan pemimpin yang terhubung dengan aspirasi rakyat, bukan sekadar formalitas organisasi.
 

KPK Sudah Kasih Alarm
 

Dorongan revisi ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Data KPK menunjukkan dalam periode 2004–2025, sebanyak 371 politisi terjerat kasus korupsi.
 

Angka itu menjadi alarm keras bahwa sistem tata kelola partai perlu diperbaiki secara menyeluruh.
 

KPK juga mendorong adanya standar pendidikan politik, kaderisasi yang lebih baik, serta pelaporan keuangan partai yang transparan.
 

Masuk Agenda Besar Sistem Politik Nasional
 

Doli menambahkan, revisi UU Parpol juga sejalan dengan agenda besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
 

Pemerintah dan DPR tengah mendorong kodifikasi regulasi politik melalui:
 

1. UU Pemilu 

2. UU Pilkada 

3. UU Partai Politik 
 

Tujuannya membangun sistem politik yang lebih solid dan berkelanjutan.
 

Perbaiki Parpol, Selamatkan Demokrasi
 

Doli menegaskan, jika ingin pemerintahan yang baik, maka partai politik harus diperbaiki terlebih dahulu.
 

Sebab, dari partai politiklah lahir para pemimpin dan kebijakan publik.
 

Pesannya jelas: reformasi partai politik bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.rajamedia

Komentar: