Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco Dukung Kuota Perempuan! Parpol Abai, Siap-Siap Dicoret dari Pileg

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan legislatif.
 

DPR RI bahkan memastikan substansi penting dalam putusan MK tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
 

Menurut Dasco, pemenuhan kuota perempuan bukan sesuatu yang sulit dilakukan partai politik karena saat ini banyak figur perempuan berkualitas yang mampu bersaing di dunia politik.
 

“Kita mendukung adanya syarat tersebut. Tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas dan dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut,” ujar Dasco, Kamis (27/5/2026).
 

Parpol Bisa Dicoret dari Pileg
 

Putusan MK sebelumnya menyatakan partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.
 

MK menilai aturan dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selama ini belum memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran afirmasi perempuan.
 

Karena itu, Mahkamah menegaskan perlunya kepastian hukum agar prinsip pemilu yang jujur dan adil benar-benar berjalan.
 

DPR Siap Masukkan ke Revisi UU Pemilu
 

Dasco menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR wajib menyesuaikan regulasi pemilu dengan amar putusan tersebut.
 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan poin-poin penting dari putusan MK akan menjadi bagian pembahasan revisi UU Pemilu.
 

“Kalau putusan MK itu final dan mengikat. Jadi nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
 

Negara Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan
 

Menurut Dasco, putusan MK menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap penguatan hak politik perempuan di Indonesia.
 

Ia menilai kebijakan afirmasi perempuan sebenarnya sudah berjalan dalam beberapa pemilu terakhir, namun perlu diperkuat melalui sanksi yang lebih tegas agar benar-benar dijalankan partai politik.
 

Dengan aturan baru itu, partai politik tidak lagi bisa mengabaikan keterwakilan perempuan hanya sebagai formalitas administrasi.
 

Figur Perempuan Dinilai Semakin Siap
 

Dasco juga menilai kualitas dan kapasitas politisi perempuan Indonesia saat ini semakin kuat.
 

Menurutnya, banyak perempuan yang sudah terbukti mampu tampil sebagai legislator di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI.
 

Karena itu, ia optimistis target keterwakilan perempuan 30 persen bukan sesuatu yang mustahil diwujudkan partai politik.rajamedia

Komentar: