Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Sita Rp100 Miliar, Modus 'Percepatan' hingga 'Kutipan' ke Pejabat Kemenag!

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan: Firman
Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Repro -
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang hampir Rp100 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 
 

Dana tersebut diduga berasal dari modus 'percepatan' dan 'pemberian kutipan' kepada pejabat Kemenag.
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap praktik korupsi yang melibatkan sejumlah biro perjalanan haji dan pejabat kementerian.
 

Dua Modus Korupsi Terungkap: 'Percepatan' dan 'Kutipan'
 

"Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan semacam ya kutipan ke pihak-pihak Kementerian Agama," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
 

Meski enggan memerinci pihak-pihak yang telah menyerahkan uang, Budi memastikan nominal yang diserahkan berbeda-beda. Penyitaan dilakukan karena banyak travel yang tidak seharusnya mendapatkan kuota haji khusus tambahan.
 

Kuota Khusus Diperjualbelikan, KPK Sita Keuntungan Ilegal
 

Budi menjelaskan, beberapa biro travel bahkan menjual kuota yang didapatnya kepada perusahaan lain. Semua keuntungan dari praktik jual beli kuota ini disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
 

"Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian," ucap Budi.
 

Pembagian Kuota Melenceng dari Aturan
 

Masalah utama dalam kasus ini adalah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Indonesia seharusnya mendapatkan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
 

Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak malah membaginya secara rata masing-masing 50 persen, yang menyebabkan distorsi dalam sistem kuota haji nasional.
 

Eks Menser Yaqut Diperiksa Dua Kali
 

KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa dua kali - pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap penyedia jasa travel umroh, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
 

Pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK membersihkan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian publik.rajamedia

Komentar: