Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hakim Batalkan Status Tersangka! Sekjen DPR Menang Praperadilan Lawan KPK

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 14 April 2026 | 14:43 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
 - Repro -
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. - Repro -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
 

Dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 

Status Tersangka Gugur, Semua Pembatasan Dicabut
 

Hakim menegaskan, seluruh tindakan hukum yang melekat pada Indra harus dibatalkan.
 

Termasuk:
 

1. Larangan bepergian ke luar negeri 

2. Status tersangka 

3. Langkah hukum turunan lainnya 
 

“Harus dikembalikan seperti semula sebelum penetapan tersangka,” tegas hakim dalam sidang, Selasa (14/4/2026).
 

Kuasa Hukum Klaim Dalil Terbukti
 

Kuasa hukum Indra, Yuniko Syahrir, menyambut putusan tersebut. Ia menyebut seluruh dalil yang diajukan dalam praperadilan berhasil dibuktikan di persidangan.
 

“Alhamdulillah, apa yang kami ajukan terbukti,” ujarnya.
 

Salah satu pertimbangan hakim, kata Yuniko, juga merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru.
 

Perjalanan Panjang: Ini Gugatan Ketiga
 

Putusan ini menjadi klimaks dari rangkaian panjang upaya hukum Indra.
 

Tercatat:
 

1. Gugatan pertama: Mei 2024 (dicabut) 

2. Gugatan kedua: Januari 2026 (dicabut) 

3. Gugatan ketiga: Februari 2026 (dikabulkan) 
 

Langkah pencabutan sebelumnya disebut sebagai strategi hukum untuk memperkuat posisi dalam gugatan berikutnya.
 

Kasus Pengadaan Rumah Jabatan DPR
 

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
 

Namun dengan putusan ini, status tersebut resmi gugur.
 

Bola Kini di Tangan KPK
 

Putusan praperadilan ini menjadi pukulan bagi KPK sekaligus membuka babak baru penanganan perkara.
 

Apakah penyidikan akan diperbaiki atau dihentikan—semua kini bergantung pada langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut.
 

Pesannya jelas: di ruang praperadilan, satu putusan bisa membalik arah kasus—dan hari ini, palu hakim berbicara tegas.rajamedia

Komentar: